Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 2 Mei 2026
Winasa Masih Tunggu Putusan MK
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dorongan masyarakat Jembrana agar Bupati Jembrana, I Gede Winasa memimpin Bumi Makepung untuk ketiga kalinya masih harus menempuh jalan berliku. Pasalnya, sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Jumat (11/9) masih dalam tahap mendengar kesaksian dari sejumlah saksi-saksi.
Seperti yang diberitakan beberapa waktu yang lalu, dalam setiap safari ramadhan yang dilakukannya ke sejumlah masjid di Jembrana, penggagas program pendidikan dan kesehatan gratis ini selalu didorong untuk mencalonkan diri menjadi bupati untuk ketiga kalinya.
Desakan masyarakat muslim Jembrana tersebut juga dijadikan salah satu dasar bagi Winasa untuk mengajukan gugatan judicial review ke MK terhadap Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Jadi semuanya masih bergantung pada hasil sidang MK,tandasnya ketika dihubungi, Minggu (13/9). Keinginan Winasa mengajukan judicial review terhadap perangkat hukum yang mengatur masa jabatan kepala daerah itu lantaran dalam undang-undang tersebut tidak menjelaskan secara rinci apakah bupati yang sekali dipilih oleh DPRD dan sekali dipilih langsung oleh rakyat tidak boleh dipilih lagi untuk ketiga kalinya.
Dalam undang-undang tersebut memang dijelaskan kalau kepala daerah hanya boleh menjabat sebanyak dua periode. Namun, tidak dijelaskan secara rinci apakah kepala daerah yang sekali dipilih DPRD dan sekali dipilih rakyat, seperti saya dianggap sudah dua kali menjabat. Sedangkan dalam undang-undang itu dijelaskan kalau kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat,terangnya.
Menurut Winasa, MK telah mulai menyidangkan gugatan tersebut pada Jumat (11/9) lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak. Ada empat saksi ahli yang kita ajukan untuk didengarkan kesaksiannya di depan sidang MK ditambah lima saksi yang dimintai keterangan untuk menyampaikan fakta riil di lapangan,terangnya.
Sementara pemerintah, selaku tergugat, imbuh Winasa, menghadirkan saksi ahli dari Depdagri dan Dephuk dan HAM. Sesuai dengan aturan, putusannya akan disampaikan empat belas hari kemudian. Kemungkinan jatuhnya setelah libur Idul Fitri,katanya. Gugatan judicial review Jembrana itu, tambah Winasa juga didukung oleh beberapa kabupaten/kota lain di Indonesia, hanya saja dengan kasus yang berbeda. Gugatan kita juga didukung oleh Kota Surabaya, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Karimun, namun dengan kasus yang berbeda,katanya.
Terkait peluangnya memenangkan gugatan judicial review tersebut, kata Winasa kembali berpulang kepada keputusan majelis hakim MK yang berjumlah sembilan orang. Dari gambaran sidang pertama, peluang kita masih terjaga. Namun
semuanya masih harus menunggu putusan sembilan majelis hakim yang menyidangkan gugatan judicial review tersebut,pungkasnya. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 208 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 141 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang