Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Culik Anak 1,5 Tahun, Lesbian Ditangkap

Beritabali.com, Bualu

Jumat, 25 September 2009, 19:57 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus penculikan Jhon Aishak, bayi berusia 1,5 tahun, berhasil diungkap jajaran buser Polsek Bualu, Kamis (24/09) lalu. Pelakunya ternyata seorang lesbian, Nataria Nasargi, yang notabene teman ibu korban sendiri. Penculikan ini diduga bermotif cemburu.


Penculikan ini berawal, saat ibu Jhon Aishak yakni Reni Safitri (23) asal Jalan Saraswati No 48, Cipete Utara, Kebayoran, Jaksel kehilangan buah hatinya, Jhon Aishak, saat menginap di Hotel Western, Pecatu, Nusa Dua.


Pagi itu, Reni terlihat menangis sekira pukul 08.00 Wita dan meminta tolong kepada satpam Hotel untuk mencarikan anaknya. Dalam sekejab petugas hotel melaporkan kasusnya ke Polsek Bualu.



“Dari pengakuan korban, anaknya serta pembantunya diculik dari kamar hotel,” ucap Kapolsek Bualu AKP Nanang Prihasmoko, tadi malam (25/09).

Tanpa menunggu lama, Kanit Reskrim Polsek Bualu, Ipda Gde Ardana berikut anggota buru sergap (buser) selanjutnya melakukan penyelidikan. Terjawab, sekitar pukul 21.00 pelaku berhasil terdeteksi keberadaannya yang menginap di Vila Puri Madawi di bilangan Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung.



“Ternyata pelaku penculikan teman korban sendiri, Nataria Nasargi,” beber Kapolsek. Untuk motif penculikan, Kapolsek menduga bermotif cemburu. Sayang, Kapolsek enggan merinci seperti apa sikap cemburu Nataria.

Hanya saja, sinyalemen yang terdengar dikepolisian, pelaku ternyata telah lama pacaran dengan korban (Reni) alias berstatus lesbian.

Suatu ketika, tersangka Nataria cemburu, setelah melihat Reni menginap di Hotel, bersama seorang bule pria yang tak lain teman tersangka.


Terkait dugaan itu (lesbian), AKP Nanang enggan berkomentar banyak. ” Itu privasi mereka, ” kelitnya. Kapolsek mengatakan, sebagai ganjarannya, tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dengan
ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami