Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pembuang Orok Busuk Dibekuk

Beritabali.com, Singaraja

Minggu, 27 September 2009, 16:41 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pelaku pembuang orok membusuk di Pantai Pidada Kelurahan Banyuasri akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsektif Kota Singaraja. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka.


Tim Buser Unit Reskrim Polsektif Kota Singaraja dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Made Agus Dwi Wirawan berhasil mengungkap pelaku pembuang orok di Pantai Pidada, Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng.



Tim buser membekuk Dewa Ketut Ali Marsutayasa (24), warga Dusun Mekarsari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara hingga Minggu (27/9) siang di Mapolsektif Kota Singaraja, diketahui, orok perempuan yang dibuang itu merupakan hasil hubungan pelaku, Dewa Ketut Ali Marsutayasa dengan Putu Trisnawati (18), warga Dusun Bukit Balu, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada.

Orok yang dilahirkan dalam kondisi sudah meninggal di Rumah Sakit TNI Angkatan Darat, RSAD Singaraja.



“Dibuangnya orok perempuan tersebut oleh pelaku diduga kuat lantaran pelaku tidak mau bertanggung jawab, sehingga orok perempuan dengan kondisi meninggal dunia itu langsung dibuang ke pantai setelah diberikan keluarga perempuan,” ungkap Kapolsektif Kota Singaraja, AKP. Putu Juen.


Dari hasil pemertiksaan untuk sementara polisi hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus pembuangan orok yang ditemukan di Pantai Pidada.

” Berdasarkan pemeriksaan awal ini, baru satu tersangka kita tetapkan, namun upaya penyelidikan dan penyidikan masih kita lakukan,” papar Juen.

Dalam penanganan kasus pembuangan orok tersebut, polisi masih harus mengembangkan dengan memanggil saksi-saksi lain, seperti ibu bayi tersebut.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi itu juga akan menentukan pasal yang dikenakan untuk menjerat Dewa Ali.


Jika pengguguran kandungan itu tidak disetujui saksi Trisnawati maka Dewa Ali bisa dikenai pasal 347 KUHP, yakni menyebabkan gugurnya kandungan perempuan tanpa izin perempuan tersebut dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami