Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 14 Mei 2026
Susrama Akui Dipaksa Untuk Mengaku Membunuh
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa pelaku pembunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Prabangsa yaitu I Nyoman Susrama mengakui terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan karena dipaksa dan disiksa oleh penyidik Polda Bali.
Terdakwa Nyoman Susrama dalam pembelaan atau tanggapan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan tim penasehat hukumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/10) juga meragukan hasil tes DNA darah yang dilakukan oleh Polda Bali.
Susrama justru meminta adanya uji ulang terhadap tes DNA bekas darah yang ditemukan penyidik di rumahnya. Susrama bahkan mengaku siap untuk membiayai uji ulang DNA darah tersebut.
Susrama melalui penasehat hukumnya Suryadarma juga menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bali tidak berdasarkan barang bukti.
itu berdasarkan asumsi-asumsi dan keyakinan, jadi tidak berdasarkan alat bukti, Jelas Suryadarma.
Penasehat hokum terdakwa sebelumnya juga sempat mempertanyakan alasan penahanan terdakwa di Rutan Polda Bali dan tidak di Lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan Denpasar.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Susrama dengan dakwaan melakukan pembunuhan secara terencana. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1253 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 970 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 801 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik