Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Susrama Akui Dipaksa Untuk Mengaku Membunuh

Senin, 19 Oktober 2009, 18:48 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa pelaku pembunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Prabangsa yaitu I Nyoman Susrama mengakui terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan karena dipaksa dan disiksa oleh penyidik Polda Bali. 

Terdakwa Nyoman Susrama dalam pembelaan atau tanggapan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan tim penasehat hukumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/10) juga meragukan hasil tes DNA darah yang dilakukan oleh Polda Bali.


Susrama justru meminta adanya uji ulang terhadap tes DNA bekas darah yang ditemukan penyidik di rumahnya. Susrama bahkan mengaku siap untuk membiayai uji ulang DNA darah tersebut.

Susrama melalui penasehat hukumnya Suryadarma juga menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bali tidak berdasarkan barang bukti.

itu berdasarkan asumsi-asumsi dan keyakinan, jadi tidak berdasarkan alat bukti, Jelas Suryadarma.

Penasehat hokum terdakwa sebelumnya juga sempat mempertanyakan alasan penahanan terdakwa di Rutan Polda Bali dan tidak di Lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan Denpasar.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Susrama dengan dakwaan melakukan pembunuhan secara terencana. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami