Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 3 Juli 2026
Susrama Akui Dipaksa Untuk Mengaku Membunuh
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa pelaku pembunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Prabangsa yaitu I Nyoman Susrama mengakui terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan karena dipaksa dan disiksa oleh penyidik Polda Bali.
Terdakwa Nyoman Susrama dalam pembelaan atau tanggapan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan tim penasehat hukumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/10) juga meragukan hasil tes DNA darah yang dilakukan oleh Polda Bali.
Susrama justru meminta adanya uji ulang terhadap tes DNA bekas darah yang ditemukan penyidik di rumahnya. Susrama bahkan mengaku siap untuk membiayai uji ulang DNA darah tersebut.
Susrama melalui penasehat hukumnya Suryadarma juga menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bali tidak berdasarkan barang bukti.
itu berdasarkan asumsi-asumsi dan keyakinan, jadi tidak berdasarkan alat bukti, Jelas Suryadarma.
Penasehat hokum terdakwa sebelumnya juga sempat mempertanyakan alasan penahanan terdakwa di Rutan Polda Bali dan tidak di Lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan Denpasar.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Susrama dengan dakwaan melakukan pembunuhan secara terencana. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1042 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 292 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun