Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Dua Warga Malaysia Diringkus Petugas Bea Cukai
Beritabali.com, Tuban
BERITABALI.COM, BADUNG.
Petugas Bea Cukai kembali berhasil meringkus pelaku penyelundupan narkoba. Dua warga Malaysia, Chang Cheng Weng (45) dan Boo Guan Teik (38) ditangkap saat kedapatan membawa 2 kilogram sabu-sabu di Bandara Ngurah Rai Tuban, Rabu (20/1) sore.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bambang Wahyudi, kedua tersangka awalnya sudah datang ke Bali untuk mensurvei system keamanan di Bandara Ngurah Rai Tuban.
Menduga pengamanan bandara longgar, mereka pun kembali datang menyelundupkan narkoba. Mereka datang sekitar pukul 15.30 Wita. "Untuk ketiga kali mereka datang ke Bali guna mensurvei system pengamanan bandara, ujarnya, Rabu (20/1). Dijelaskannya, kurir narkoba itu memasukkan sabu-sabu masing masing 1 kilogram, dengan cara dililitkan di pinggang dan dilapisi plastik.
Semula petugas sudah curiga saat mereka masuk melewati alat pemindai tubuh. Namun untuk membuktikannya, petugas pun menggunakan cara alami, yakni berpura pura menabrak tas pinggang yang mereka bawa dan terasa keras. Begitu yakin ada narkoba, kedua tersangka langsung digeledah. Ada dua kilogram sabu-sabu yang mereka bawa, total nilainya mencapai Rp 2 milyar, terangnya.
Menurut Bambang, kedua tersangka datang dengan menumpang pesawat Cathay Pasific nomor penerbangan CX-785 dari Hongkong. Dalam keterangannya, kedua tersangka mengaku hanya semalam di Hongkong dan berangkat ke Bali. Sementara narkoba tetap menempel di pinggang mereka.
Sedianya, sampai di Bali, menurut mereka sudah ditunggu pemesan barang. Kelak, bila berhasil menyelundupkan, keduanya akan dibayar 5.000 dollar Hongkong.
Selain berhasil menyita 2 kilogram sabu, sejumlah uang tunai 4.300 Yuan, juga disita dua paspor masing-masing milik Cheng Weng nomor A20609000 dan Guan Teik nomor A20610192. Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, tegas Bambang.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3862 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang