Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Anggota

BeritaBali.com, Tabanan

Rabu, 27 Januari 2010, 17:35 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Netralitas KPUD Tabanan dalam pilkada Tabanan 4 Mei 2010 dipertanyakan. KPUD Tabanan dinilai mulai 'bermain' dengan salah satu kandidat Pilkada.

Gelagat KPUD Tabanan mulai 'bermain' mulai tampak saat pengunduran jadwal pendaftaran calon indepent. Begitu juga seputar gugurnya ribuan dukungan dari calon indpenden I Ketut Suprapta.

Kabar belakangan yang santer terdengar, KPUD Tabanan memberlakukan sistem komando dalam memberikan keterangan pers. Hanya Ketua KPUD Tabanan yang boleh memberikan keterangan kepada media.

Ketua KPUD Tabanan I Gde Budiatmika, ketika dikonfirmai Rabu (27/1) memilih tutup mulut. Padahal sebelumnya salah satu anggota KPUD Tabanan menyebutkan ada sekitar 2 ribu dukungan yang disetor calon perseorangan dinyatakan gugur. Budiatmika mengatakan verifikasi masih berlangsung.

“Berita acaranya belum ada, satu atau dua hari lagi baru bisa diketahui. Sekarang belum pasti berapa yang gugur. Selain itu, masih ada kesempatan bagi calon menyampaikan dukungan tambahan,”jelasnya.

Dia juga membantah ketika dituding telah berkonspirasi dengan salah satu kandidat atau penguasa. ” Hal itu tidak ada untungnya,” jelas Budiatmika.

Terkait larangan bagi anggota KPUD lainnya yang berkomentar di media kecuali ketua KPUD juga dibantah Budiatmika.
Dikatakannya, dia tidak pernah melarang anggota KPUD memberikan keterangan di media.

Ternyata hal itu bertentangan dengan apa yang telah terjadi ketika salah satu anggota KPUD Tabanan memberikan statemen di media yang menyatakan bahwa kandidat dari partai politik harus didaftarkan oleh ketua dan sekretaris DPC masing-masing partai. Hal ini berhubungan dengan posisi kandidat Eka Wiryastuti dan I Komang Gede Sanjaya (Eka-Jaya)-paket PDIP, yang tidak mau didaftarkan oleh induk partainya.

Pemberitaan itu dinilai merugikan paket Eka-Sanjaya. “Salah satu anggota KPUD Tabanan yang berkomentar terkait aturan tersebut, dipangggil oleh Bupati Tabanan,” jelas sumber kuat.

Sejak dipanggil Bupati tidak satupun anggota KPUD Tabanan berani berkomentar. "Saya tidak berhak komentar, dan kalau komentar harus seijin ketua KPUD," jelas anggota KPUD Tabanan lainya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami