Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
Anggota
BeritaBali.com, Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Netralitas KPUD Tabanan dalam pilkada Tabanan 4 Mei 2010 dipertanyakan. KPUD Tabanan dinilai mulai 'bermain' dengan salah satu kandidat Pilkada.
Gelagat KPUD Tabanan mulai 'bermain' mulai tampak saat pengunduran jadwal pendaftaran calon indepent. Begitu juga seputar gugurnya ribuan dukungan dari calon indpenden I Ketut Suprapta.
Kabar belakangan yang santer terdengar, KPUD Tabanan memberlakukan sistem komando dalam memberikan keterangan pers. Hanya Ketua KPUD Tabanan yang boleh memberikan keterangan kepada media.
Ketua KPUD Tabanan I Gde Budiatmika, ketika dikonfirmai Rabu (27/1) memilih tutup mulut. Padahal sebelumnya salah satu anggota KPUD Tabanan menyebutkan ada sekitar 2 ribu dukungan yang disetor calon perseorangan dinyatakan gugur. Budiatmika mengatakan verifikasi masih berlangsung.
“Berita acaranya belum ada, satu atau dua hari lagi baru bisa diketahui. Sekarang belum pasti berapa yang gugur. Selain itu, masih ada kesempatan bagi calon menyampaikan dukungan tambahan,”jelasnya.
Dia juga membantah ketika dituding telah berkonspirasi dengan salah satu kandidat atau penguasa. ” Hal itu tidak ada untungnya,” jelas Budiatmika.
Terkait larangan bagi anggota KPUD lainnya yang berkomentar di media kecuali ketua KPUD juga dibantah Budiatmika.
Dikatakannya, dia tidak pernah melarang anggota KPUD memberikan keterangan di media.
Ternyata hal itu bertentangan dengan apa yang telah terjadi ketika salah satu anggota KPUD Tabanan memberikan statemen di media yang menyatakan bahwa kandidat dari partai politik harus didaftarkan oleh ketua dan sekretaris DPC masing-masing partai. Hal ini berhubungan dengan posisi kandidat Eka Wiryastuti dan I Komang Gede Sanjaya (Eka-Jaya)-paket PDIP, yang tidak mau didaftarkan oleh induk partainya.
Pemberitaan itu dinilai merugikan paket Eka-Sanjaya. “Salah satu anggota KPUD Tabanan yang berkomentar terkait aturan tersebut, dipangggil oleh Bupati Tabanan,” jelas sumber kuat.
Sejak dipanggil Bupati tidak satupun anggota KPUD Tabanan berani berkomentar. "Saya tidak berhak komentar, dan kalau komentar harus seijin ketua KPUD," jelas anggota KPUD Tabanan lainya.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3925 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3128 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2117 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2066 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun