Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemilik 2.285 Butir Ekstasi Divonis Bebas

Beritabali.com, Denpasar

Kamis, 6 Mei 2010, 19:18 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam perkara narkoba, bisa jadi inilah keputusan yang berani dari majelis hakim. Bayangkan, seorang terdakwa narkoba divonis bebas padahal barang buktinya sebanyak 2.285 butir ekstasi

Adalah hakim Djumain, S.H., Kamis (6/5) yang membebaskan terdakwa Edward (38) dari segala tuntutan hukum. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim yang juga wakil ketua PN Denpasar ini menyatakan terdakwa tidak terbukti mengedarkan 1.000 butir ekstasi sesuai dakwaan jaksa. Sebab, tidak ada satupun bukti yang menguatkan dakwaan jaksa.

Bahkan kesaksian polisi yang menangkap terdakwa, juga tidak bisa membuktikan terdakwa menguasai 1.000 butir ekstasi. Satu-satunya petunjuk adanya perbutan terdakwa hanyalah isi pesan singkat (SMS) yang ditemukan polisi di handphone Hartato Chandra-terdakwa dalam berkas terpisah, yang sudah delapan tahun penjara.

SMS yang dikirim Ketung, yang menurut Hartato, adalah nama lain dari Edward itu berbunyi, “uang 30 juta disetor ke mana?”. Ketika diperiksa polisi, terdakwa mengaku Rp 30 juta untuk membeli barang dari Hartato Chandra. Dari sinilah polisi menyimpulkan bahwa barang yang dimaksud adalah ekstasi. Apalagi, saat rumah kontrakan Edward digerebek, polisi menemukan 2.285 butir ekstasi, dalam kotak berbeda.

Celakanya, ketika bersaksi untuk Edward, Hartato justru mencabut keterangannya dalam BAP yang menyebutkan terdakwa pernah membeli 1.000 butir ekstasi darinya. Hartato berkilah, saat diperiksa polisi, dia dalam keadaan stress berat. Hartato mengaku membeli 1.000 butir ekstasi dari Asung, bukan Edward.

Lalu mengenai isi SMS tadi, Hartato mengaku uang Rp 30 juta yang akan disetor terdakwa itu untuk membayar sisa hutang terdakwa dari pembelian mobil Hartato senilai Rp 70 juta.

Minimnya bukti itulah yang meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima penyerahan psikotropika sebagaimana yang diatur dalam pasal 60 ayat 5 UU No. 5 tahun 1997, tentang psikotropika.

Padahal, jaksa Ida Bagus Ardita Chandra sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 60 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu disambut gembira terdakwa. Begitu Djumain menutup sidang, terdakwa terlihat terus mengumbar senyum hingga ke luar ruang. Berbeda dengan jaksa Nunik Nurleli, S.H., yang mewakili Argita Chandra, justru terkejut mendengar putusan tersebut. tak salah jika Nurleli menyatakan masih pikir-pikir.

Terdakwa ditangkap pada 14 Agustus 2009, di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sesetan, Gang Buntu, No. 5 D, Denpasar. Itu tak lama setelah polisi menangkap Hartato Chandra.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami