Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Kecurangan di TPS 05 Temacun Berlanjut ke Polisi
BeritaBali.com, Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kecurangan pelaksanaan pilkada Tabanan di TPS 05 Banjar Temacun, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti berlanjut ke kepolisian. Panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten Tabanan secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tabanan, Kamis (13/5).
Laporan tersebut dibawa langsung oleh anggota Panwas Tabanan Ni Made Rahyuni yang diterima KBO Reskrim I Nyoman Sugita Yasa didampingi Pahumas Kompol Endung Hardanto.
Ada tiga tersangka yang dilaporkan dalam kasus tersebut diantaranya I Made Parma (42), I Ketut Suardana alias Ketut Asa (34) dan Made Sandi Artana (31).
Ketiganya dilaporkan oleh pelapor I Made Astra (29) warga Banjar Tundak, Merkarsari dengan dugaan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih tidak berarti.
Perbuatan ketiga tersangka juga membuat kerugian kandidat peserta Pemilukada. Perbuatan para tersangka melanggar pasal Pasal 117 ayat (4) dan pasal 118 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pahumas Polres Tabanan Kompol Endung menjelaskan, dengan adanya terusan laporan dari panwas ke penyidik tindak pidana Pilkada dan sesuai hasil penelitian laporan pelanggaran Pilakada diduga perkara tersebut merupakan tindak pidana pilkada kada.
Kita sebagai tim penyidik tindak pidana pilkada akan melakukan penyidikan atas terusan laporan tersebut. Pertama kita akan memanggil pelapor dan seterusnya terlapor, terang Endung.
Ketua Panwas Pilkada Tabanan Made Rumada mengatakan tiga orang terlapor tersebut diduga mencoblos lebih dari satu kali sehingga menyebabkan hak suara pemilih lainnya hilang. Selain itu juga menyebabkan kandidat kehilangan suara.
Dikatakan pula, di TPS 05 Banjar Temacun akhirnya digelar pemungutan suara ulang atas adanya tindak pelanggaran pemilu tersebut.
Perbuatan tiga orang terlapor tersebut melanggar pasal Pasal 117 ayat (4) dan pasal 118 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dan laporan tersebut kita teruskan ke Penyidik Pilkada untuk ditindaklanjuti, pungkas Rumada.
Pihaknya juga telah merekomendasi KPU Tabanan untuk melakukan pemilu ulang di TPS 05 Temacun dan telah dilaksanakan rekomendasi tersebut Senin (10/5) lalu.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 501 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 396 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 387 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik