Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Si Codet Bakal Jalani Sidang Bali Batam

Beritabali.com, Denpasar

Rabu, 19 Mei 2010, 20:57 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tersangka Muhamad Suharto (30) alias Si Codet, pelaku pemerkosa 11 anak di bawah umur, bakal menjalani persidangan di Bali dan Batam dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara

 Kemungkinan nanti setelah selesai persidangan di Bali dan sudah mendapat hukuman yang tetap inkrah dari pengadilan, juga akan disidangkan di Batam, jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, Rabu (19/05).

Setelah selesai menjalani persidangan di Batam dan di vonis, lelaki beristri dan beranak satu ini akan dikembalikan ke Bali, guna menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

Saat ditanya, apakah berkas pemeriksaan tersangka dipisah (split), dengan alasan korbannya mencapai 5 orang? Mantan Kapolres Balikpapan ini mengaku belum mengetahui seperti apa proses pemeriksaan yang dilakukan jajaran penyidik Poltabes Denpasar.

Belum tahu apakah berkas displit per-orang ataukah per-daerah (Bali-Batam). Kalau pun dilakukan per daerah, hukuman yang disangkakan terhadap tersangka sudah cukup berat, 30 tahun, ungkapnya.

Apabila berkas displit (per-orang), akan dilihat sejauh mana pembuktiannya. Sebab, untuk membuktikan kasus perkosaan tidaklah mudah. Polisi selalu terkendala pada keterangan saksi yang minim dan kurangnya alat bukti pendukung.

Kasus perkosaan sulit dibuktikan. Karena tidak ada yang melihat mereka berdua dan sebagainya, jelasnya.

Untuk menuntaskan proses pemeriksaan, jelasnya, akan dilihat kasus per-kasus. Apabila tidak memungkinan, berkas akan dijadikan satu.

Kalau displit per-orang akan dilakukan. Tapi kalau tidak mungkin, dijadikan satu saja. Itu tergantung dari hasil pemeriksaan nantinya, tegasnya.

Untuk diketahui, sejak tahun 2009 lalu, tersangka Muhamad Suharto melakukan perkosaan terhadap 6 korban anak di bawah umur di Batam. Perbuatan serupa juga dilakukan tersangka terhadap 5 bocah yang mayoritas pelajar SD di Bali.

Perbuatan ini dilakukan tersangka terkait pengakuannya yang menerima bisikan gaib saat kecelakaan di Batam. Dimana bisikan gaib itu meminta agar tersangka melakukan perkosaan terhadap 10 bocah.

Saat penggerebekan di kamar kos tersangka, Senin (16/05), di Jalan Kapten Regug nomor 11, lantai 3 kamar nomor
22, polisi menemukan gambar gambar porno dan laptop berisi akun facebook.

Polisi hingga kini masih memeriksa kejiwaan tersangka guna memastikan, apakah yang bersangkutan gila ataukah hanya akal-akalan saja. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Kominfo NTB



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami