Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Si Codet Bakal Jalani Sidang Bali Batam
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka Muhamad Suharto (30) alias Si Codet, pelaku pemerkosa 11 anak di bawah umur, bakal menjalani persidangan di Bali dan Batam dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara.
Kemungkinan nanti setelah selesai persidangan di Bali dan sudah mendapat hukuman yang tetap inkrah dari pengadilan, juga akan disidangkan di Batam, jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, Rabu (19/05).
Setelah selesai menjalani persidangan di Batam dan di vonis, lelaki beristri dan beranak satu ini akan dikembalikan ke Bali, guna menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
Saat ditanya, apakah berkas pemeriksaan tersangka dipisah (split), dengan alasan korbannya mencapai 5 orang? Mantan Kapolres Balikpapan ini mengaku belum mengetahui seperti apa proses pemeriksaan yang dilakukan jajaran penyidik Poltabes Denpasar.
Belum tahu apakah berkas displit per-orang ataukah per-daerah (Bali-Batam). Kalau pun dilakukan per daerah, hukuman yang disangkakan terhadap tersangka sudah cukup berat, 30 tahun, ungkapnya.
Apabila berkas displit (per-orang), akan dilihat sejauh mana pembuktiannya. Sebab, untuk membuktikan kasus perkosaan tidaklah mudah. Polisi selalu terkendala pada keterangan saksi yang minim dan kurangnya alat bukti pendukung.
Kasus perkosaan sulit dibuktikan. Karena tidak ada yang melihat mereka berdua dan sebagainya, jelasnya.
Untuk menuntaskan proses pemeriksaan, jelasnya, akan dilihat kasus per-kasus. Apabila tidak memungkinan, berkas akan dijadikan satu.
Kalau displit per-orang akan dilakukan. Tapi kalau tidak mungkin, dijadikan satu saja. Itu tergantung dari hasil pemeriksaan nantinya, tegasnya.
Untuk diketahui, sejak tahun 2009 lalu, tersangka Muhamad Suharto melakukan perkosaan terhadap 6 korban anak di bawah umur di Batam. Perbuatan serupa juga dilakukan tersangka terhadap 5 bocah yang mayoritas pelajar SD di Bali.
Perbuatan ini dilakukan tersangka terkait pengakuannya yang menerima bisikan gaib saat kecelakaan di Batam. Dimana bisikan gaib itu meminta agar tersangka melakukan perkosaan terhadap 10 bocah.
Saat penggerebekan di kamar kos tersangka, Senin (16/05), di Jalan Kapten Regug nomor 11, lantai 3 kamar nomor
22, polisi menemukan gambar gambar porno dan laptop berisi akun facebook.
Polisi hingga kini masih memeriksa kejiwaan tersangka guna memastikan, apakah yang bersangkutan gila ataukah hanya akal-akalan saja.
Reporter: Kominfo NTB
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang