Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




1 Kilo Ganja Ditemukan di Toko Kerajinan

Beritabali.com, Denpasar

Senin, 24 Mei 2010, 18:34 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Empat pengedar narkoba asal Sumatera Utara, Medan, masing masing Harahap (40), Edi Wahyudi (30), Riswan (30) dan Hamid Sarwidi (21), ditangkap jajaran reskrim Polres Badung, pada Senin (24/05). Dari tangan tersangka petugas menyita 1 kilogram ganja, heroin serta sabu-sabu

Keempat tersangka diringkus setelah petugas menerima informasi adanya transaksi narkoba di toko kerajinan milik Arahaf di Jalan Sriwijaya, Legian, Kuta.

Dari penggerebekan itu, petugas menemukan ganja seberat satu kilogram, 100 gram putaw, 12 paket sabu-sabu dengan berat bervariasi antara 0,6-0,9 gram dan 4 HP serta-merta timbangan digital. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di atas plafon toko kerajinan.

Menurut Kapolres Badung AKBP Dwi Suseno, keempat tersangka hanyalah sebagai kurir narkoba. Sementara peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang napi bernama Tigor yang kini masih mendekam di tahanan LP Kerobokan.

Dijelaskan Kapolres, keempat tersangka menjual narkoba kepada pelanggan baik turis maupun warga lokal. Penjualan narkoba ini diatur napi Tigor melalui SMS (Short Massage System).

Kalau ada yang pesan narkoba, Tigor yang menentukan lokasi dengan sistem tempel, beber Dwi Suseno didampingi Kasat Reskrim AKP Ketut Soma Adnyana.

Setelah menjalani pemeriksaan keempat tersangka saling mengelak terkait penemuan narkoba. Seperti keterangan Edi Wahyudi dan Riswan yang bekerja di toko Arahaf, mengklaim tidak tahu menahu ada ganja di atas plafon.

Mereka mengaku hanya disuruh oleh Tigor untuk menjual putaw dan sabu sabu. Kalau ganja saya tidak tahu, itu punya Harahap, elak Edi Wahyudi kepada penyidik Polres Badung.

Mengenai putaw dan sabu-sabu, Edi Wahyudi mengatakan, barang bukti tersebut dikirim dari Jakarta sekitar dua Minggu lalu. Edi mengaku, dari pengiriman yang kedua kali, dia mendapat upah dari Tigor sebesar Rp 800.000 hingga Rp 1 juta.

Saya dibayar Tigor lewat transfer Bank, jelasnya. Kapolres Badung mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan Tigor dalam kasus ini. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kerobokan terkait pemeriksaan Tigor, salah satu napi narkoba penghuni Lapas Kerobokan. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami