Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
25% Persen Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kota Denpasar sebagai kota besar merupakan pusat pergerakan perekonomian di Bali. Semua itu menimbulkan tingginya mobilisasi penduduk terutama yang menggunakan kendaraan bermotor.
Dampak tingginya penggunaan kendaraan bermotor menimbulkan tingkat polusi yang tinggi pula. Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Lingkungan Hidup melakukan berbagai langkah guna menekan polusi yang terjadi mulai dari penghijauan dan uji emisi kendaraan bermotor serta penertiban kendaraan bermotor yang berpolusi oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
Kali ini Badan Lingkungan Hidup kembali menggelar uji emisi terhadap kedaraan bermotor yang dilaksanakan di Lapangan Kompyang Sujana, Selasa, (22/6).Kabid Pengendalian Pencemaran, Badan Lingkungan Hidup Kota Denpasar, Alit Sudibya mengatakan Pemerintah Kota Denpasar terus melakukan berbagai upaya untuk menekan tingginya polusi udara di Kota Denpasar salah satunya mengadakan uji emisi di jalur yang padat kendaraan seperti di wilyah Kompyang Sujana.
“Melalui uji emisi ini Kita juga menkompanyekan udara bersih dengan mengajak pengendara untuk merawat kendaraannya agar tidak berpolusi,” ujar Sudibya.Kegiatan ini akan berlangsung secara berkelanjutan dan untuk hari ini Sudibya mengaku akan menyasar 300 kendaraan bermotor. Sebelumnya bertepatan dengan hari Lingkungan Hidup Sedunia telah dilaksanakan hal serupa di Lapangan Lumintang.
Dari 32 mobil dan 25 sepeda motor 75% persen lolos uji emisi. Ambang batas emisi kendaraan bermotor yang digunakan sesuai dengan Kepmen LH No.05 Tahun 2006 yaitu untuk katagori sepeda motor 2 tak batas ambang emisi 12000 HC (ppm) atau CO 4,5 persen sedangkan untuk sepeda motor 4 tak batas ambang emisi 2400 HC (ppm) atau CO 5,5 persen.
Untuk kendaraan berbahan bakar bensin dibawah tahun 2007 batas ambang emisi 1200 HC (ppm) atau CO 4,5 persen sedangkan untuk kendaraan produksi diatas tahun 2007 batas ambang emisi 200 HC (ppm) atau CO1,5 persen. Dan untuk kendaraan berbahan bakar solar Sudibya menambahkan Opositasnya 70 persen.Untuk kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar uji emisi, Sudibya menghimbau untuk senantiasa mewat mobilnya, sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara.
“Kita dalam hal ini sebatas menghimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk turut menjaga kebersihan udara dari polusi,” harap Sudibya.Salah seorang pemilik kendaraan Minsubisi Colt 20SS, produksi tahun 2009, I Gede Sukadana yang tidak lolos uji emisi mengaku belum pernah melakukan sevis lengkap terhadap kendaraanya.Dengan hasil uji emisi yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar, Sukadana merasa terbantu dengan situasi kendaraan yang dimiliki bahkan Ia akan seger membawa kendaraannya ke bengkel.
Ia berharap kegiatan semacam ini lebih sering dilakukan karena sangat membantu masyarakat terutama yang kurang perhatian terhadap kondisi kendaraan bermotor.(ctg/*)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 501 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 396 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 387 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik