Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 3 Oktober 2026
Warga India Pemilik Ketamine Divonis Enam Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mohamed Umar Rangaswamy (36), warga negara India, divonis selama 6 tahun penjara setelah terbukti memiliki 9,744 kilogram kristal bening mengandung Ketamine.
Majelis Hakim Sigit Sutanto SH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 53 ayat 1 KUHP.Terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 10 juta, subsider enam bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Wetri SH.Atas putusan hakim, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Ali Sadikin, S.H menyatakan pikirpikir.Terdakwa ditangkap pada Kamis 11 Februari 2010, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.Turun dari pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG.431 dari Bangkok, petugas menemukan serbuk kristal seperti gula pasir yang disimpan dalam pemanas air dan dimasukkan ke dalam kardus.
Alat deteksi narkoba menunjukkan barang yang dibawa terdakwa mengandung 35 persen ketamine. Terdakwa mengaku ketamine adalah milik Jaffar untuk dibawa ke Bali dengan bayaran sebesar 5.000 rupee atau setara dengan Rp 1 juta.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1080 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 417 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 371 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 333 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 274 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar