Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pembunuh Turis Jepang Tetap Dipenjara 20 Tahun

Selasa, 3 Agustus 2010, 20:17 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa David Goltar Wicaksono, pembunuh Rika Sano warga Jepang, tetap dihukum 20 tahun penjara. Upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, SH, gagal. 

Putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang diketuai Hj Ismiati, SH, menyatakan menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar No 117/Pid.B/2010/PN. Dps, yang sebelumnya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Menurut Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Gede ketut Rantam, dalam mengajukan permohonan banding tersebut JPU tidak mengajukan memori banding.Namun dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan sependapat dengan pertimbangan hokum majelis Hakim tingkat pertama.

Hakim tinggi menyatakan putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar sudah tepat dan benar sehingga putusan tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan, ucapnya, pada Rabu (03/08).

Menurut I Gede Ketut Rantam, dalam putusan itu terdakwa dikenai pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai suatu delik yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya.

Tidak itu saja, ungkapnya, dari fakta-fakta persidangan tingkat pertama, terdakwa juga dinilai terbukti melakukan pemerkosaan atau perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP.Putusan yang dijatuhkan hakim tinggi tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, terangnya.

Terdakwa David Goltar Wicaksono terlibat pembunuhan Rika Sano, pada Jumat 25 September 2009 di Jalan Dewi Sri, Kuta.Dalam kronologisnya, terdakwa berpura pura sebagai tukang ojek dan membonceng rekan korban, Mayumi Somea dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol P 5687 YF.

Setelah turun dari sepeda motor, terdakwa David menarik tubuh korban secara paksa dan meminta handphone (HP), paspor, kemudian dimasukkan ke dalam saku celana belakang.Beruntung korban berhasil kabur. Namun terdakwa menuju Hotel Prani, Kuta untuk mencari rekan korban bernama Rika Sano, guna memberitahukan temannya (Mayumi) ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.

 

Apa yang terjadi, Rika Sano diajak ke tanah kosong di Jalan Mertanadi, Kuta. Disana, korban dipukul dan diperkosa sebelum tewas.
Melihat korbannya terbujur kaku, terdakwa menyembunyikannya ke semak semak dan merampas harta korban berupa tas koper berisi paspor, kosmetik, uang 80 ribu Yen, uang U$ 20 , ipod warna merah. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami