Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dilimpahkan, 2 WN Malaysia Terlibat Kartu Kredit Palsu

Kamis, 5 Agustus 2010, 20:58 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua warga negara Malaysia, tersangka Tep Gee Huat alias Teo dan Jacky Khor, Kamis (5/8) dilimpahkan oleh penyidik Poltabes Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Keduanya melanggar Pasal 263 (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP ancaman belasan tahun penjara. 

Pelimpahan kedua warga Malaysia yang beralamat tetap nomor 7 Jalan Dato Loh Fook Yen Taman Dato Amar Diraja 86000 KL Uang Johor, berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita.Berita acara pemeriksaan, berikut barang bukti dan tersangka, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Agung Kusumayasa Dwiputra SH.

Kedua tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2009. Pemalsuan dan penipuan berlangsung di IDP di Duty Freee keberangkatan International di Bandara Ngurah Rai Tuban, atau setidak- tidaknya diwilayah kepolisian Poltabes Denpasar.

Kedua tersangka bersama sama membayar uang sewa kamar Hotel Kartika Plaza dan meminta uang chas money pada kasir dengan menggunakan kartu kredit palsu, ungkap JPU, Kamis (5/8).Selain itu, terangnya, tersangka Teo dan Jacky Khor dengan menggunakan kartu kredit palsu, juga membeli barang barang di toko IDP Duty Free Bandara dengan menggunakan kartu kredit palsu.

Mereka menggunakan kartu kredit palsu seakan akan asli. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata kartu kredit palsu, tegasnya.Akibat perbuatan para tersangka, telah menimbulkan kerugian besar terhadap pihak hotel Kartika Plaza sebesar Rp 3. 067. Sedangkan pihak IDP Duty Free mengalami kerugian Rp 6.492.500.

 



Tak hanya menimbulkan kerugian materiil, prilaku kedua tersangka telah menimbulkan kerugian sosial ke masyarakat, khususnya terhadap pihak Bank. Yakni akan menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pihak Bank selaku pihak penerbit kartu kredit.Kedua tersangka melanggar Pasal 263 (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, ungkapnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami