Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 14 Agustus 2026
Dilimpahkan, 2 WN Malaysia Terlibat Kartu Kredit Palsu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua warga negara Malaysia, tersangka Tep Gee Huat alias Teo dan Jacky Khor, Kamis (5/8) dilimpahkan oleh penyidik Poltabes Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Keduanya melanggar Pasal 263 (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP ancaman belasan tahun penjara.
Pelimpahan kedua warga Malaysia yang beralamat tetap nomor 7 Jalan Dato Loh Fook Yen Taman Dato Amar Diraja 86000 KL Uang Johor, berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita.Berita acara pemeriksaan, berikut barang bukti dan tersangka, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Agung Kusumayasa Dwiputra SH.
Kedua tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2009. Pemalsuan dan penipuan berlangsung di IDP di Duty Freee keberangkatan International di Bandara Ngurah Rai Tuban, atau setidak- tidaknya diwilayah kepolisian Poltabes Denpasar.
Kedua tersangka bersama sama membayar uang sewa kamar Hotel Kartika Plaza dan meminta uang chas money pada kasir dengan menggunakan kartu kredit palsu, ungkap JPU, Kamis (5/8).Selain itu, terangnya, tersangka Teo dan Jacky Khor dengan menggunakan kartu kredit palsu, juga membeli barang barang di toko IDP Duty Free Bandara dengan menggunakan kartu kredit palsu.
Mereka menggunakan kartu kredit palsu seakan akan asli. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata kartu kredit palsu, tegasnya.Akibat perbuatan para tersangka, telah menimbulkan kerugian besar terhadap pihak hotel Kartika Plaza sebesar Rp 3. 067. Sedangkan pihak IDP Duty Free mengalami kerugian Rp 6.492.500.
Tak hanya menimbulkan kerugian materiil, prilaku kedua tersangka telah menimbulkan kerugian sosial ke masyarakat, khususnya terhadap pihak Bank. Yakni akan menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pihak Bank selaku pihak penerbit kartu kredit.Kedua tersangka melanggar Pasal 263 (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, ungkapnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4507 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2323 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1968 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1592 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1036 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun