Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pembunuh Turis Jepang Dituntut 20 Tahun Penjara

Rabu, 11 Agustus 2010, 05:56 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua terdakwa pembunuh turis Jepang, Hiromi Shimada (41), masing masing terdakwa Mawardi (31) dan Abdurahman alias Abdu dituntut masing masing selama 20 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Persidangan kedua terdakwa dilakukan terpisah. Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Mawardi adalah IGB. Komang Wijaya Adi SH. Sedangkan persidangan Abdurahman dipimpin majelis Hakim I Putu Suwika SH.Meski sidang berbeda, namun, tuntutan terhadap kedua pembunuh Hiromi Shimada (41), sama, 20 tahun.

Penasihat hukum terdakwa Made Suardika Adnyana SH tetap mengajukan pembelaan.Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum IGN Kusumayasa Diputra menjerat terdakwa Mawardi dengan Pasal 339 KUHP, sedangkan untuk terdakwa Abdurahman, dijerat dengan Pasal 339 Junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Hal hal yang memberatkan bagi terdakwa Mawardi adalah menghilangkan nyawa orang lain dan merusak nama baik pariwisata Bali. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Mawardi mengaku seluruh perbuatannya.Untuk terdakwa Abdurahman, JPU Kusumayasa menilai, hal hal yang meringkan terdakwa, tidak pernah dihukum, masih muda dan sopan dalam persidangan.Mawardi dan Abdurahman alias Abdu (berkas terpisah), telah melakukan pembunuhan terhadap Hiromi Shimada, pada 25 Desember 2009 .

Sebelumnya, terdakwa Mawardi yang berasal dari Gubuk Luah-Lombok Timur, sekitar pukul 20.00 Wita mendatangi kios Wati Cell bersama Abdu untuk membeli arak.Terdakwa Mawardi duduk satu meja dengan korbannya Hiromi Shimada. Korban kemudian tertarik melihat tindik yang dipakai terdakwa. Setelah meminum arak, korban meminta Abdu untuk menindik korban di sekitar kemaluannya.

Tiba di rumah korban, terdakwa Mawardi dan Abdu duduk. Sementara korban pergi mandi. Dipengaharui minuman
keras, keduanya pun sepakat untuk menyetubuhi korban.Setelah korban tak berdaya, akibat dibekap, mereka bergantian memasukkan jari tangan kanannya ke kemaluan korban, Abdu mengambil jam tangan Alexandre Christie Passion dan menarik paksa kalung korban, kartu ATM dan uang Rp. 9.000 di dompet korban.

Kemudian Abdu pergi ke dapur mengambil satu kalung logam perak satu kalung mutiara.Abdu lalu keluar menuju ke depan rumah melihat situasi. Sedangkan Mawardi berdiri dan membuka celananya. Namun kelaminnya tidak bisa ereksi hingga dia hanya duduk saja di atas perut korban.

Terdakwa Mawardi kembali memasukkan jari tengah dan telunjuk kiri ke kemaluan korban dan memainkannya serta
ingin mencium bibir korban. Dia pun berusaha menurunkan kain yang menutupi mulut korban. Tapi ketika kain penutup terbuka, korban meludahi wajah terdakwa.

Akibatnya, terdakwa emosi dan pisau yang dipegangnya ditusuk ke arah perut dan leher korban secara berulang kali. Setelah penusukan terjadi, korban diam tak berkutik dan tewas di lokasi.Sebelum kabur, mereka menyempatkan diri menyembunyikan pisau di atas bak air proyek.

Berdasarkan hasil visum RSUP Sanglah tanggal 28 Desember, terdapat lebam pada leher belakang, punggung sebelah kiri, punggung kanan. Luka memar pada kelopak atas dan bawah mata kanan, lecet pada pangkal batang hidung, lecet pipi kanan, memar rahang atas, luka terbuka pada perut atas samping kanan, perut kiri atas, disebabkan oleh kekerasan tajam dan tumpul.

 

Sebab kematian luka tusuk pada perut yang mengiris kelenjar liur perut, saluran empedu, pembuluh nadi utama. Luka pada bibir kemaluan yang disebabkan penetrasi benda tumpul. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami