Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pembantai Pasutri Dipidana 20 Tahun Penjara

Kamis, 12 Agustus 2010, 20:14 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim PN Denpasar dipimpin Putu Suwika SH, menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara terhadap terdakwa Fahrudin alias Fahrun (20), pembunuh pasangan suami istri pemilik toko Sepatu Sejahtera di Jalan Dr. Wahidin nomor 47 Denpasar. 

Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Iswanto SH yang menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara.Dalam amar putusannya, majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Fahrudin terbukti melanggar Pasal 340 Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis Hakim menjelaskan, hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang dinilai sebagai perbuatan sadis dan melanggar norma-norma hukum.Perbuatan terdakwa telah merusak citra Bali sebagai daerah pariwisata.Hal hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, berterus-terang dan sopan dalam persidangan.

Menimbang dan mengadili, terdakwa terbukti secara sah melakukan turut serta melakukan pembunuhan dan dipidana selama 20 tahun, terang majelis hakim Putu Suwika SH, pada Kamis (12/08).Barang bukti sarung pisau terbuat dari koran, ikat pinggang tanpa kepala warna hitam, sebuah potongan/butiran kalung tasbih, arloji, sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna hitam DK 8430 DQ, akan dijadikan untuk pembuktian AS.

Atas putusan majelis Hakim, terdakwa Fahrudin didampingi kuasa hukumnya Haposan Sihombing mengatakan pikir-pikir
atas putusan majelis Hakim.Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Fahrudin, Wayan Agus yang telah divonis selama 9 tahun penjara dan seorang pria berinisial AS, mendatangi toko Sepatu Sejahtera di
Jalan Dr. Wahidin, Denpasar pada 10 November 2009 sekitar pukul 20.00 Wita. Mereka bertemu dengan korban Fenny Maria di lantai dua.

 

Selanjutnya, AS memukul punggung korban dengan menggunakan balok kayu. Korban menjerit kesakitan dan lari ke lantai dua.Melihat korbannya lari, terdakwa Fahrudin naik ke atas dan menghabisi nyawa Fenny Maria dan suaminya Sugianto Halim. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami