Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 14 Agustus 2026
Ratusan Pengacara Demo PN Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sekitar seratus advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (25/8).
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap Pengadilan Negeri Denpasar yang menolak anggota KAI untuk beracara sidang dengan alasan anggota KAI tidak memiliki surat berita acara sumpah.
Koordinator Aksi Ramon Simamora pada keterangannya di Denpasar, Rabu (25/8) menyatakan sampai kapanpun anggota KAI tidak akan bisa beracara sidang, karena hampir setengah dari 300 anggota KAI Bali belum pernah dilantik/disumpah. Padahal KAI telah berualangkali mengajukan permintaan pelantikan ke Pengadilan Tinggi Bali.
Kami sudah berulangkali mengajukan permintaan pelantikan, tapi tidak pernah ditanggapi Pengadilan Tinggi Bali. Jika terus begini bagaimana mungkin kami punya surat berita acara sumpah, jelas Ramon Simamora.Simamora juga mempertanyakan alasan Pengadilan Tinggi Bali ang hingga kini belum melantik anggota KAI.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Denpasar Posman Nainggolan menegaskan Pengadilan Negeri Denpasar tidak pernah menolak advokat KAI untuk beracara. Namun sudah menjadi kewajiban bagi advokat untuk melengkapi diri jika ingin beracara sidang.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4513 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2329 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1974 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1600 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1041 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun