Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pecatan Polisi Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 September 2010, 20:50 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Upaya hukum banding yang diajukan terdakwa Brahmana Langlang Buana, pecatan polisi Polda Bali membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tanggal 24 Juni 2010.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan memperbaiki besarnya pidana yang dijatuhkan hakimvPN Denpasar yang diketuai Djumain, SH yang sebelumnya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun menjadi 5 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Andre Rahmad, SH, menyatakan menerima putusan banding tersebut meskipun awalnya pengacara asal Surabaya itu meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Kami menerima putusan tersebut walaupun terdakwa berharap agar dapat diputus bebas, mengingat barang buktinya tidak ditemukan dalam penguasaan terdakwa. Kami menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum lain, tegasnya.

Terdakwa Langlang ditangkap pada Jumat 4 Desember 2009, sekitar pukul 00.30 Wita. Bermula dari ditangkapnya terdakwa Wayan Sujana (dalam berkas terpisah), karena kedapatan membawa narkotika berupa SS.

Atas perintah Mudita (buron), terdakwa Sujana menaruh SS terbungkus rokok tersebut ditaruh di bawah plang nama Hotel Jayagiri, di depan Karaoke Bengawan Solo, di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Polisi melakukan pengintaian dan tiba-tiba datanglah terdakwa mengendarai sepeda motor Mio dan mengambil bungkusan tersebut Terdakwa yang saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) Karangasem kabur dan selanjutnya dikejar.

 

Lantaran dikejar, terdakwa sempat berusaha menghilangkan barang bukti (BB) dengan membuang SS ke jalan raya. Aksi kejar-kejaran terus berlanjut, hingga terdakwa nekat menabrak motor polisi, sampai keduanya jatuh. Dalam kasus
tersebut, polisi berhasil menyita SS seberat 1,6 gram. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami