Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Singaraja

Selasa, 16 September 2008, 17:30 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Masih ingat kasus berdarah di Desa Depehe menjelang Hari Raya Galungan lalu?, nampaknya dalam penangganan kasus yang menewaskan warga Desa Tunjung tersebut masih terus dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng, terbukti dengan tertangkapnya satu pelaku warga Desa Depehe, sehingga secara resmi Polres Buleleng telah menetapkan lima tersangka.



Ditengah kebuntuan dan kebingungan polisi untuk mencari pemilik pisau belati yang berlumuran darah dalam peristiwa pembunuhan yang mengakibatkan Kadek Karuna alias Lotto (32) warga Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan tewas dengan luka tusukan, selasa (16/9) pagi, satu tersangka kembali diamankan polisi terkait kasus kematian Lotto.

Penetapan satu tersangka, Made Artama alias Guru Ama (38) warga Desa Depehe Kecamatan Kubutambahan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan polisi, dimana dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Kadek Karuna alias Lotto pelaku diketahui terlibat melakukan aksi pemukulan.



“terseretnya satu pelaku dalam aksi penganiayaan hingga mengakibatkan korban jiwa berdasarkan keterangan empat tersangka sebelumnya dan sejumlah saksi yang melihat secara langsung keterlibatan tersangka dalam aksi pengeroyokan itu,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Made Sudirsa.



Dalam penangganan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia itu tidak menutup kemungkinan Polisi akan menambah jumlah tersangka, “kita polisi masih memfokuskan dan mempertajam penyelidikan dan penyidikan, bias saja ada tersangka yang baru,” ujar Sudirsa.

Sebelumnya, dalam penangganan kasus berdarah di Desa Depehe menjelang Hari Raya Galungan itu, Jajaran Polres Buleleng telah menetapkan empat tersangka, diantaranya, Nyoman Widarpa (25) Gede Ardita (27), Made Wiriyatastra (24) dan Gede Werestiapa (25) kemudian dalam pengembangan kasus itu satu pelaku, Made Artama alias Guru Ama ditangkap polisi. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami