Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 17 Juni 2026
Kapolda Ancam Pecat Oknum Polisi Maling
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Keterlibatan oknum polisi Bripka Eko Wahyudi, tersangka perampokan di kantor pabrik mie instant milik PT. Niaga Tama Inti Mulya di desa Banyubiru, Jembrana, memerahkan telinga Kapolda Bali Irjen Hadiatmoko. Kapolda berjanji, jika terbukti bersalah, Bripka Eko bakal dipecat.
Perihal kemarahan Kapolda ini terkait keterlibatan Eko tak hanya sekali mencuri tapi sudah sudah dua kali dan sudah pasti mencoreng nama baik polisi.
Usai teleconference dengan Kapolri Komjen Timur Pradopo di Mapolda Bali, Kapolda Bali Irjen Hadiatmoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan soal kebenaran kabar tersebut langsung kepada Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya. Saya sudah minta Kapolres Jembrana untuk mengusut tuntas,jelas Kapolda.
Kapolda bersedia memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang berdinas di bagian Samapta Polres Jembrana ini. Dari isu yang berkembang, oknum Eko, pernah terjerat kasus pencurian 4 ekor sapi pada tahun 2008. Namun, sanksi yang diberikan cuma hukuman penjara 2 bulan 15 hari. Dia itu residivis dan sudah tidak pantas jadi polisi lebih baik dipecat saja,geram Kapolda.
Sementara itu, kasus perampokan uang Rp 32 juta yang hendak disetorkan ke Bank itu, akan disidangkan diperadilan umum. Sejumlah barang bukti sudah disita, berupa senjata kejut dan sebuah celurit untuk mengancam korbannya.
Dalam undang-undang kepolisian, seorang anggota polisi baru dapat dipecat jika dalam vonis hakim menjatuhi hukuman lebih dari 3 bulan penjara. Sidang itu sebelumnya didahului dengan sidang kode etik dan kemudian ke peradilan umum. Pasal yang bakal dijeratkan adalah pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun