Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Lemah, Winasa Tidak Ditahan

Beritabali.com, Denpasar

Kamis, 18 November 2010, 20:52 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Masyarakat sedikit heran, hingga kini tersangka Winasa tidak ditahan, meski sudah tidak menjabat lagi sebagai Bupati Jembrana. Ada apa dengan Polda Bali ?

Anehnya, lagi lagi Kapolda Bali Irjen Hadiatmoko meminta kepada masyarakat untuk bersabar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Winasa.

Menurutnya, sampai saat ini kasusnya masih berjalan dan penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Dit Reskrim Polda Bali masih melengkapi berkas Winasa untuk disempurnakan.

Penyidikan masih dilakukan, berkasnya belum lengkap,tegas Kapolda disela sela pelepasan puluhan penyu di Pantai Kuta pada Kamis (18/11).

Adanya indikasi penyidik belum lama ini menghadap Kapolda sekadar meminta petunjuk dilakukannya penahanan terhadap Winasa, dibantah habis mantan staff ahli Kapolri ini.

Kapolda tidak ada hubungannya dengan penyidik. Tidak ada penyidik menghadap saya, terangnya.

Ditegaskannya, kinerja penyidik harus professional dan independen. Penyidik tidak bisa menekan dan tidak boleh ditekan.

Saat ditanya, kapan Winasa bisa ditahan, lagi lagi Kapolda belum bersedia menjawabnya. Hanya saja, ditegaskannya, untuk kasus korupsi seperti kasus-kasus sebelumnya, penahanan baru akan dilakukan setelah prosesnya sampai P 21.

Berkas belum P21. Masyarakat harus bersabar, jangan khawatir kasusnya jalan terus. tuturnya.



Disisi lain, Kapolda mengatakan, penyidikan berjalan seperti biasa dan tidak ada yang sensasional. Sebab, untuk menahan seseorang akan dipertanggung-jawabkan secara hukum.

Untuk itu dia kembali meminta masyarakat untuk bersabar. Pun demikian untuk kapan prosesnya sampai P21, dia juga belum mengetahui pasti kapan P21.

Sebelumnya, mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kompos yang merugikan negara Rp 2,3 miliar. Kasus ini juga menyeret anak kandung Winasa, I Gde Patriana Krisna sebagai saksi dalam kasus money loundring.

Selain itu, Winasa ditetapkan sebagai tersangka tepat sebulan menjelang lengser dari jabatannya sebagai Bupati Jembrana 2005 � 2010 Gede Winasa resmi ditetapkan jadi tersangka bersama lima bawahannya, Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana), I Gusti Ketut Muliarta (Direktur Perusda Jembrana), Nyoman Gede Sadguna (Pejabat PTK Jembarana), dan I Gusti Agung Permadi (Direktur CV Puri Bening). (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami