Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Gudang Miras Ilegal Digerebek Polda Bali
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Narkoba Polda Bali, menggerebek gudang minuman keras (miras) illegal di Jalan Gunung Lumut nomor 63, Padang Sambian, Kelod, Denpasar, pada Rabu (22/12) sore. Gudang tersebut tidak memiliki surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol.
Dari gudang tersebut disita belasan ribu botol dari 168 jenis miras berbeda. Pengerebekan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 Wita, berawal dari informasi masyarakat terkait gudang penimbunan miras.
Bahkan, gudang tersebut sedianya dijadikan untuk stok pesta tahun baru. Jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali berusaha melacak keberadaan gudang dan berhasil menemukannya di Jalan Gunung Lumut nomor 63, Padang Sambian, Kelod, Denpasar.
�Pengerebekan dilakukan jajaran direktorat narkoba Polda Bali di gudang tersebut,� jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar.
Dari dalam gudang tersebut, petugas menyita sekitar 13.919 botol minuman keras berbagai jenis dan merek. Minuman � minuman tersebut berjenis wine, spirit dan beer serta merk lainnya yang berkisar 5 sampai 40 persen.
Kini, ribuan miras tersebut diamankan di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negera (Rubasan) Denpasar. Menurut Kombes Sugianyar, pemilik gudang diketahui berinisial STM (42) yang beberapa bulan lalu pernah melakukan tindakan serupa (penimbunan).
Pasca penimbunan miras ini, pemilik gudang akan dikenai pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, ancamannya kurungan paling 3 bulan.
Kombes Sugianyar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai guna memastikan pita cukai yang tertera dalam kemasan minuman tersebut.
Sementara itu, puluhan ribu minuman beralkohol ini rencananya akan disalurkan ke sejumlah caf� dan hotel di Bali menjelang perayaan tahun baru. Praktisnya, minuman keras tersebut akan dipasok di sejumlah kafe yang dihuni warga asing.
Menurut Kepala Satuan II Direktorat Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sobirin, miras tersebut dipasok dari Jakarta dan akan disuplai ke sejumlah caf�, hotel, dan vila-vila warga asing.
�Dari keterangannya, akan disuplay ke skafe, hotel dan vila asing,� terang Sobirin.
Idealnya, harga minuman ini berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol. Nilai dari miras tersebut ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih. (Spy)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 513 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 401 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 394 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik