Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Kandidat Kalah Gugat KPUD Jembrana
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Rupanya tiga kandidat hanya perlu waktu sehari untuk mengetahui hasil keseluruhan Pilkada Jembrana yang coblosannya digelar Senin (27/12).
Pasalnya, begitu tahu kalau hasil suara coblosan tersebut memupus harapan untuk meraih posisi orang nomor satu di Jembrana, tiga kandidat masing-masing Wayan Dendra-Ketut Sumantra (DENSUS), I Gede Ngurah Patriana Krisna-Ketut Subanda (PAS) dan IGM Kartikajaya-IGN Cipta Negara (JAYANEGARA) bersatu untuk menggugat KPUD Jembrana ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keinginan untuk menggugat KPUD Jembrana ini tercetus ketika tiga kandidat Bupati Jembrana ini bertemu di sebuah restoran di Negara, Selasa (28/12).
Dalam pertemuan tertutup yang hanya memakan waktu 30 menit ini, tiga kandidat ini sepakat untuk menggugat KPUD Jembrana karena menemukan banyak kecurangan dan pelanggaran dalam proses Pilkada Jembrana. Namun, mereka belum mau membeberkan bentuk kecurangan dan pelanggaran tersebut.
�Kita sepakat tiga kandidat bukan soal kalah menang, masalah hasil tidak kami persoalkan hanya saja persoalannya ada pelanggaran hukum dan kecurangan dalam prosesnya, yang akan kita gugat prosesnya,� terang Kartikajaya.
Menurut Kartikajaya, kecurangan dan pelanggaran ini dilakukan secara masif dan sistematik karena ditemukan hampir di seluruh desa dan kecamatan.
�Gugatan akan dilayangkan dalam tiga hari ini,� ujar Kartikajaya.
Patriana menambahkan pihaknya sudah mendapatkan bukti-bukti kecurangan dan pelanggaran tersebut yang tersebar di semua desa dan kecamatan. Patriana juga menolak membeberkan bentuk pelanggaran dan kecurangan tersebut.
�Tapi nanti akan kami buka,� ujar Patriana. Hal senada juga disampaikan Dendra.
Menurutnya, dengan adanya pelanggaran dan kecurangan ini maka kekalahannya bukan karena takdir.
Selain menggugat pelanggaran dan kecurangan, mereka juga minta agar selama proses hukum atau sebelum ada putusan dari MK maka KPU jangan dulu melakukan penetapan perolehan suara.
�Apapun nantinya hasil putusan MK, kami akan menghormatinya sepenuh hati karena putusan MK merupakan final dari proses hukum pilkada,� ujar Kartikajaya. (dey)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 631 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 594 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 444 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 433 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik