Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Saksi Sengketa Pilkada Jembrana Kelimpungan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Ditahannya mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa membuat puluhan saksi sengketa Pilkada Jembrana dari kubu pemohon (Patriana-Subanda dan Kartikajaya-Cipta Negara) kelimpungan. Pasalnya, untuk mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari transportasi Bali-Jakarta plus akomodasi selama di Jakarta didanai oleh Winasa.
Dari informasi yang diperoleh, Rabu (19/1), puluhan saksi pemohon dikabarkan dilanda kebingungan dan cemas setelah mendengarkan Winasa ditahan karena selama ini semua kebutuhan mereka selama mengikuti persidangan di MK ditanggung oleh Winasa. Puluhan saksi tersebut khawatir tidak bisa pulang karena tidak punya ongkos setelah "penyandang dananya" ditahan.
Kekhawatiran semakin memuncak setelah mereka tidak mendapatkan kepastian akan kepulangan mereka dari sejumlah tokoh pemohon yang mereka hubungi. "Selama ini untuk pendanaan, yang lain angkat tangan, hanya Winasa yang mendanai, tapi sekarang komunikasi terputus setelah Winasa ditahan," terang sumber Beritabali.com di Jakarta ketika dihubungi Rabu (19/1) malam.
Ketua Tim Pemenangan Patriana-Subanda sekaligus Koordinator Saksi Pemohon, Wahyu Eko Widianto dikonfirmasi, Rabu (19/1) malam mengatakan, malam tadi pihaknya sudah memulangkan 24 saksi ke Bali dan hanya menyisakan lima orang saksi di Jakarta.
"Lima saksi ini akan dihadirkan dalam sidang lanjutan di MK besok," terang Wahyu. Menurut Wahyu, pihaknya sudah mempersiapkan biaya operasional maupun akomodasi bagi kelima saksi yang tersisa. "Mereka akan pulang ke Bali seusai memberikan kesaksian di persidangan," kata Wahyu.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun