Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gagal jadi TKI, Baby Sister Kuras Harta Majikan

Jumat, 11 Februari 2011, 19:23 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Maunya berangkat bekerja ke luar negeri, seorang baby sister bernama Laili Apriliana (32), dikeler ke penjara. Tersangka asal Lombok ini ditangkap lantaran nekad mencuri perhiasan majikannya untuk membayar biaya administrasi untuk jadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Wayan Wesnawa, pencurian yang dilakukan tersangka Laili berlangsung pada Rabu (26/20) lalu. Dimana, tersangka Laili yang bertetanga dengan korban, diminta untuk menjaga anak Ketut Master yang tinggal di kamar kos Jalan Gunung Andakasa, Denpasar. Nah, disaat menjaga anak korban, tersangka tergiur melihat di laci banyak perhiasan.

"Tersangka mau mengambil popok di laci dan melihat banyak perhiasan," terang Iptu Wesnawa.Tersangka yang sudah dikaruniai dua putra ini, tanpa basa basi langsung mengambil sejumlah perhiasan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 20 juta ini. Perhiasan emas tersebut kemudian dijual ke Jalan Hasanudin Denpasar dengan harga Rp 4,1 juta.

"Setelah menerima laporan dari korban, kecurigaan mengarah ke tersangka Lalili," ujarnya. Setelah ditangkap, tersangka Laili mengaku mencuri terlilit hutang sebesar Rp 4 juta. Hutang sebesar itu untuk membayar administrasi berangkat sebagai TKI ke Brunai Darussalam. Hanya saja, keberangkatan tersangka bekerja ke luar negeri batal.

Tersangka mengaku sudah menyetor uang administrasi TKI, tapi karena batal uang tersebut tidak bisa dikembalikan. Akibatnya tersangka Laili binggung mengembalikan uang pinjaman. "Hutang harus saya bayar karena saya terus mendapat terror," terangnya. Sementara itu, petugas menyita sisa uang yang sudah dipakai tersangka, diantaranya 2 buah cincin emas mata merah, 1 buah cincin koin emas, serta uang tunai sebesar Rp 950 ribu.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami