Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Warga Desak DPRD “Adili” BPN Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Masalah Prona kembali mencuat di Kabupaten Jembrana sehari Putu Arta dan Kembang Hartawan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jembrana. Kali ini masyarakat Desa Dewasana dan Pancar Dawa menanyakan keabsahan pungutan biaya yang dilakukan petugas Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, saat mengurus Prona yang merupakan program gratis dalam pensertifikatan tanah.
Pada saat pengurusan sertifikat masyarakat dipungut bayaran dalam jumlah berpariasi disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki, berkisar antara Rp. 600.000,- sampai Rp. 900.000. Untuk banjar Dewasana dan Pancar dawa mendapatkan masing-masing 40 sertifikat.
Prona ini dilaksanakan sejak tahun 2009. Setiap pemohon dipungut bayaran oleh petugas kelurahan setempat, proses pelunasannya dengan sistim mencicil, bukti pembayaran dari masing-masing pemehon tertuang dalam kwitansi pembayaran yang diterima dan ditanda tangani oleh Bendahara Kelurahan Pendem Niwayan Purnami, 50 th.
Nengah Catra, 50 th wakil ketua LPM Kelurahan Pendem mewakili warga Banjar Dewasana dan Pancar Dawa menjelaskan, bahwa pungutan biaya pengurusan sertifikat tersebut dilakukan oleh panitia Prona bersama-sama dengan petugas dari kelurahan, jumlah pungutan disesuaikan dengan luas tanah pemohon.
Dalam kwitansi tertanggal 6 juni 2009 diterangkan I Wayan Malih telah menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- untuk biaya pensertifikatan tanah (Prona) dengan luas tanah 2.750 meter persegi, serta penyerahan dana sebesar Rp. 800.000,- untuk luas tanah 5.533 meter persegi dalam kwitansi tertanggal 6 juni 2009 yang diserahkan oleh I wayan Malih yang diterima oleh Niwayan Purnami.
Nengah Catra juga menyatakan masyarakat menghendaki adanya penjelasan dari pihak terkait tetang pungutan biaya Prona tersebut, dan kalau memang anggaran telah disiapkan oleh pemerintah agar uang yang telah di bayarkan kepada pihak BPN Jembrana di kembalikan, sehingga permasalahan tidak sampai meluas.
” Saya ini mewakili masyarakat Dewasana dan Pancar Dawa meminta penjelasan dari pemerintah masalah pungutan biaya dalam Prona ini, kalau memang dana telah dianggarkan untuk Prona ini hendaknya uang masyarakat dikembalikan saja,”Harap Nengah Catra kepada wartawan sambil menunjukkan dua lembar kwitansi sebagai bukti punggutan biaya Prona. Bila perlu DPRD dan Bupati Jembrana menghadirkan BPN untuk dikonfirmasi, imbuhnya.
Ni Wayan Purnami yang kini berdinas di tempat lain, ketika konfirmasinya seputar isu pungutan biaya pengurusan sertifikat, membenarkan bahwa pada prona tersebut ada pungutan biaya pensertifikatan tanah, ”Memang benar pada saat Prona ada semacam pungutan biaya kepada masyarakat pemohon dan besarnya bervariasi disesuaikan dengan luas tanah, itu atas petunjuk lurah sebagai atasan kami” Jelas Purnami.
Ditambahkan bahwa beban administrasi telah menjadi kesepakatan warga dengan pihak BPN Jembrana. Anehnya Administrasi dimaksud adalah untuk Biaya makan minum dan dan tanda tangan petugas BPN.
Mencuatnya masalah tersebut membuat Anggota Komisi DPRD Jembrana, Kadek Darma Susila angkat bicara, menurutnya, bahwa masalah pungutan biaya administrasi dalam prona adalah sudah merupakan keputusan dari BPN Pusat, dimana untuk biaya administrasi dibebankan kepada pemohon (masyarakat) masyarakat yang mengajukan permohonan pensertifikatan tanah, namun Darma Susila tidak menjelaskan secara rinci mengenai besarnya pungutan biaya administrasi.
Darma Susila berjanji akan segera membicarakan masalah ini kepada pihak BPN sehingga aturannya menjadi jelas. Sedangkan utuk biaya yang lain di luar dari biaya administrasi ditanggung pihak BPN.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun