Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kawasan Wisata Bebas Asap Rokok

Senin, 28 Februari 2011, 18:01 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kawasan-kawasan wisata dan Hotel di Bali menurut rencana akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Bahkan setiap orang yang merokok sembarangan di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, akan dikenakan sanksi hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau hukuman denda maksimal Rp 50 juta.

Kepala Dinas Kesehatan Bali dr. Nyoman Sutedja pada keteranganya di Renon (28/2) menyatakan bukan hanya kawasan wisata, pengelola hotel juga diharapkan memberlakukan KTR di hotel masing-masing, seperti apa yang dilakukan pemerintah Thailand.

"Harapan kita pariwisata nanti ikut bersama-sama , kita ingin meniru Thailand. Jadi dia memberikan peringkat pada hotel-hotel, hotel itu ada yang menilai, kalau banyak yang merokok maka mungkin menjadi warna merah, kalau yang kurang menjadi kuning, yang bebas betul menjadi biru" ujar Nyoman Sutedja (28/2/2011).

Sutedja mengungkapkan kebijakan penetapan kawasan wisata sebagai KTR ini terkait penggodokan rancangan peraturan daerah yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok tersebut.

Dalam rancangan perda yang memuat 8 bab dan 22 pasal itu, juga diatur beberapa tempat yang dijadikan akan Kawasan Tanpa Rokok diantaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, terminal, maupun bandara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami