Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 27 Agustus 2026
Kawasan Wisata Bebas Asap Rokok
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kawasan-kawasan wisata dan Hotel di Bali menurut rencana akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Bahkan setiap orang yang merokok sembarangan di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, akan dikenakan sanksi hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau hukuman denda maksimal Rp 50 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Bali dr. Nyoman Sutedja pada keteranganya di Renon (28/2) menyatakan bukan hanya kawasan wisata, pengelola hotel juga diharapkan memberlakukan KTR di hotel masing-masing, seperti apa yang dilakukan pemerintah Thailand.
"Harapan kita pariwisata nanti ikut bersama-sama , kita ingin meniru Thailand. Jadi dia memberikan peringkat pada hotel-hotel, hotel itu ada yang menilai, kalau banyak yang merokok maka mungkin menjadi warna merah, kalau yang kurang menjadi kuning, yang bebas betul menjadi biru" ujar Nyoman Sutedja (28/2/2011).
Sutedja mengungkapkan kebijakan penetapan kawasan wisata sebagai KTR ini terkait penggodokan rancangan peraturan daerah yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok tersebut.
Dalam rancangan perda yang memuat 8 bab dan 22 pasal itu, juga diatur beberapa tempat yang dijadikan akan Kawasan Tanpa Rokok diantaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, terminal, maupun bandara.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4712 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2525 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2157 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1780 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1207 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun