Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ketua PN: Tuduhan Luh Mas 100% Bohong

Rabu, 30 Maret 2011, 18:00 WITA Follow
Beritabali.com

ilustrasi/google

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Made Sujana, yang sebelumnya dilaporkan ke Komisi Yudisial RI terkait pengakuan 'Ratu Togel' Luh Mas dihadapan penyidik Dit Reskrim Polda Bali terhadap adanya dugaan suap, ketika penjatuhan vonis 3 bulan kepadanya dengan transaksi Rp 300 Juta per ketok palu, membuat Ketua PN ini geram.

[pilihan-redaksi]

Pasalnya menurut Sujana, dasar pengakuan yang diberikan Luh Mas tersebut 100% bohong dan tidak logis. Sebab menurutnya hal itu sangat bertolak belakang dengan komitmennya secara institusi dan pribadi untuk senantiasa memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

"Saya pastikan saya bersih dari semua yang dituduhkan Luh Mas, dan saya sangat menghargai daya kritis LSM Genus tetapi perlu diingat hal itu 100% bohong, dan kami siap untuk dinvestigasi oleh Komisi Yudisial," tegasnya ketika menghadiri HUT Kota Singaraja ke- 407 di Taman Kota Singaraja, Rabu (30/3).

Namun, menurut Sujana jika semua tuduhan segala itu tidak terbukti maka akan menuntut pihak-pihak terkait yang melemparkan "bola" panas dalam kasus ini. Tanpa merinci alasan hukum sehingga Luh Mas hanya divonis tiga bulan penjara potong masa tahanan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami