Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pro-Kontra RTRWP Bali Hambat Bisnis Property

Rabu, 6 April 2011, 15:22 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pro-kontra penerapan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Bali oleh kabupaten dinilai telah menghambat pengembangan bisnis property di Bali.

[pilihan-redaksi]

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Bali mendesak Gubernur Bali dan Bupati se-Bali untuk segera menyelesaikan kasus pro-kontra penerapan RTRWP Bali.

Wakil Ketua Bidang Hukum REI Bali Wayan Suantra saat ditemui Beritabali.com di Denpasar, Rabu (6/4/2011) menyatakan belum disesuaikanya RTRW kabupaten oleh para bupati telah menyebabkan ketidakpastian hukum, sehingga para pengembang perumahan kesulitan dalam menentukan lokasi. Selain itu ketidak jelasan penyesuaian RTRWP Kabupaten juga menghambat proses perijinan.

"Peruntukan dari segi bisnis ya segera ditetapkan di kabupaten kota, sehingga itu yang kita aplikasi untuk investasi kedepan , kenapa demikian karena ijin apapun itu secara umum keluarnya di kabupaten/kota, bukan di provinsi kecuali yang investasi besar. Harapan kedepan kabupaten/kota segera , RTRW kabupaten/kota segera di resmikan atau dilegalkan," ujar Wayan Suantra.

Suantra menyampaikan selama ini dalam 3 tahun terakhir anggota REI Bali mampu menjual sekitar 700 unit rumah pertahun. Dimana tingkat pertumbuhan kebutuhan rumah di Bali pertahun mencapai 10-12 persen.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami