Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Nambang Pasir = Penjara 5 Tahun, Denda Rp 10 Milyar
Beritabali.com,Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Menambang pasir laut sembarangan adalah melabrak UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sanksinya jelas selain kurungan penjara 2 sampai 5 tahun juga denda 2 sampai Rp 10 milyar.
Hal itu diungkapkan Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali, Saleh Purwanto.
Menurut dia larangan tersebut tertuang dalam Bab V, Bagian 6, Pasal 35 poin , yang menyebutkan larangan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau kerugian masyarakat sekitarnya.
“Selain itu Pasal 73 pada UU tersebut bisa dikenakan sanksi penjara dua hingga lima tahun, dan denda Rp 2 hingga Rp 10 milyar,” tegasnya di Yeh Gangga, belum lama ini.
Terkait wacana Pemkab Tabanan menambang pasir laut untuk bijih besi baja Saleh mengatakan harus melalui pengkajian mendalam dengan berbagai aspek, khususnya aspek lingkungan.
Meski akan direklamasi kata dia masih memerlukan waktu yang lama untuk mengembalikan lingkungan pada keadaan semula.
“Perubahan garis pantai karena penambangan atau reklamasi akan berdampak pada wilayah pantai lainnya,” katanya.
Dia mencontohkan reklamasi di Pulau Serangan, akibatnya beberapa wilayah pantai lainnya mengalami abrasi seperti Pantai Padang Galak, Candidasa, dan beberapa wilayah pantai lainnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 742 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 676 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 495 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 473 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik