Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Polresta Denpasar Bekuk Bandar Sabu-Sabu
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jajaran reserse narkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk dua bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (03/11). Dari tangan tersangka polisi menyita sedikitnya 50,58 gram sabu sabu siap edar.
Kedua tersangka yang ditangkap masing masing Agus Adi Sugita dan Nyoman Winata Apriliani. Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Ambariyadi, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (03/11), diawali dari penangkapan tersangka Adi Sugita.
“Tersangka Adi Sugita sudah lama menjadi incaran kita karena dia pemakai dan pengedar,” jelas Kompol Ambariyadi, pada Jumat (04/11).
Tersangka Adi Sugita ditangkap di Jalan Gunung Catur VI Denpasar saat hendak menempel narkoba berupa paketan. Dalam sebuah penggerebekan di kamar kosan tersangka yang dipimpin Kanit 1 Iptu Andika Fitransyah, petugas menemukan paketan 0,19 gram sabu sabu. Tersangka mengaku, bahwa dia hanyalah sebagai pengedar. Sementara pemilik sabu sabu adalah tersangka Nyoman Winata Apriliani.
Petugas bergerak cepat menyerbu kamar kosan tersangka Nyoman Winata Apriliani di Jalan Hayam Wuruk Gang Laksamana VII nomor 23 kamar B, Denpasar, sekitar pukul 17.00 Wita. Tak lama menyanggong, petugas mendapati tersangka Nyoman Winata di dalam kamar.
“Dari penggeledahan kita menemukan sabu sabu seberat 50,58 gram dikemas dalam beberapa paketan kecil siap edar,” terangnya.
Tertangkapnya dua tersangka, menurut mantan Kapolsek Dentim ini masih dalam perkembangan. Meski ada dugaan keduanya jaringan narkoba, polisi masih kesulitan mengungkapnya. Kedua tersangka masih bungkam darimana memperoleh narkoba tersebut. (Spy)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun