Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Made Ayu Ranindya Paramitha (21) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

denpasar

Selasa, 29 November 2011, 21:53 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Made Ayu Ranindya Paramitha (21) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (29/11). Di hadapan majelis hakim pimpinan IGB Komang Wijaya Adhi terdakwa secara blak-blakan mengaku sering nyabu karena dia merupakan bagian dari keluarga yang 'broken home'.

“Saya stres karena hanya tinggal dengan ibu saja," ujar terdakwa yang masih berstatus mahasiswi Fakultas Hukum di salah satu Universitas di Bali.  

Saat ditanya dimana mendapatkan 0,2 gram sabu-sabu (SS) yang ditemukan polisi saat penangkapan, terdakwa mengaku SS tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Ketut alias Tono.

“Saya beli sabu untuk dipakai bersama teman yang lain," tegasnya.

Mendengar keterangan terdakwa tersebut ketua majelis Hakim Wijaya Adhi pun langsung menasehati terdakwa agar terdakwa berhenti nyabu. Salah satu cara untuk mengatasi ketergantungan sabu-sabu menurut Wijaya Adhi adalah dengan olah raga dan rajin sembahyang.

"Dari pada uang itu kamu pakai beli sabu, mending kami pakai makan atau kegiatan positif lainya. Kasian ibu kamu yang ngasih kamu uang, tapi uangnya malah dipakai beli sabu," kata majelis hakim menasehati terdakwa.
 
Keterangan yang disampaikan terdakwa tersebut diperkuat dengan keterangan saksi ahli dr Harnanti yang juga menyatakan terdakwa pernah berobat ke kliniknya. Dari hasil pemeriksaan diketahui terdakwa memang benar sebagai pemakai narkoba.

“Masalah keluarga yang dihadapi terdakwa bisa merupakan pemicu terdakwa memakai sabu-sabu,” terang Harnanti.

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan terdakwa yang tinggal di Jalan Tukad Batanghari Gg X No 9 Renon, Denpasar itu telah ditangkap polisi pada Senin 5 September  di Jalan Merdeka Renon. Drama penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada seorang perempuan yang memiliki dan menyimpan sabu-sabu.

Dari informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil membekuk terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa SS seberat 0,2 gram yang disimpan dalam saku celana bagian belakang yang dipakai terdakwa.

Atas perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 112 ayat (1), pasal 115 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun. Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan acara tuntutan dari JPU. (spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami