Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
10 Kasus Perusakan Lingkungan Akan Diproses Hukum
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali menargetkan untuk melakukan proses hukum terhadap 10 kasus kerusakan lingkungan. Beberapa kasus yang akan menjadi prioritas untuk diproses diantaranya, kasus pencemaran dan pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).
Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada keterangannya di Renon, Jumat (24/2) menyatakan, sudah saatnya upaya penindakan secara hukum dilakukan, karena selama ini tidak pernah ada kasus perusakan lingkungan yang diproses secara hukum hingga tingkat pengadilan di Bali. Pastika menegaskan tidak adanya kasus perusakan lingkungan yang diproses secara hukum selama ini di Bali karena salah satunya akibat lemahnya pengetahuan lingkungan aparat penegak hukum di Bali.
"Kualitas penyidik, kwalitas penuntut, hakimnya, itu kelemahan di aparat penegak hukum, kedua mungkin karena ini menyangkut keahlian, saya katakana tadi saksi ahli untuk menyatakan itu sampai sejauh mana tingkat pencemaranya,” papar Made Mangku Pastika. Pastika menyebutkan selama ini ratusan pengaduan kasus perusakan lingkungan masuk ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi Bali. Namun tidak satu kasuspun yang diproses secara hukum.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun