Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




SBY Beri Grasi Bagi Terpidana Narkoba WN Jerman

Jumat, 22 Juni 2012, 21:36 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah memberi grasi pemotongan masa hukuman selama 5 tahun kepada ratu mariyuana, Schapelle Leigh Corby atau yang di kenal Corby, kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan grasi pengurangan hukuman selama 2 tahun kepada terpidana kasus narkoba asal Jerman Peter Achim Franz Grobmann (53).

"Surat grasinya sudah turun kemarin. Sebenarnya sudah turun beberapa bulan lalu. Tapi saya baru kemarin mengambil salinannya. Kami murni mengajukan grasi ini karena unsur kemanusiaan," ungkap kuasa Hukum Peter, Pande Putu Maya Arsanti, Jumat (22/6/2012).

Keputusan grasi yang diajukan terpidana kasus pemilikan ganja asal Jerman, Peter yang tertuang dalam Keputusan Presiden (keppres) soal grasi bernomor 23/G Tahun 2012 itu sudah diputuskan pada tanggal 15 Mei lalu di Jakarta. Dan salinan putusannya baru dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk selanjutnya diteruskan ke kuasa hukum Peter.

Dalam keppres tersebut, SBY memberikan grasi selama 2 tahun terhadap Peter. Sebelumnya di tingkat Mahkamah Agung (MA) Peter divonis 5 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Memberikan grasi kepada terpidana Peter Achim Franz Grobmann berupa pengurangan jumlah pidana selama 2 tahun sehingga hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana dari pidana penjara selama 5 tahun menjadi pidana penjara selama 3 tahun, sedangkan pidana denda tetap harus dibayar," tulis SBY dalam salinan putusan grasi itu.

Peter selama ini sudah menjalani hukuman lebih dari setahun sehingga dengan keputusan grasi dari SBY itu maka tidak lama lagi Peter bakal bebas dari hukuman penjara. Sementara itu, kuasa hukum Peter, Pande Putu Maya Arsanti menyambut gembira atas keputusan Presiden SBY yang mengabulkan permohonan grasi kliennya.

Sebelumnya, Peter mengajukan grasi pada September 2011 karena merasa tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim agung dalam tingkat kasasi. Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam tingkat banding, dimana Pengadilan Tinggi Denpasar hanya menghukum bule paruh baya itu selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

 

Putusan ini juga lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang kala itu diketuai Nyoman Sutama, hanya menghukum bule  tersebut dengan pidana penjara 1,5 tahun atau 18 bulan. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami