Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
Korban Bom Bali Kecewa Vonis Umar Patek
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Putusan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus terorisme Bom Bali I dan Bom Natal Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek membuat kecewa dan tidak puas para korban tragedi bom Bali. Salah satu korban Bom Bali yaitu Wayan Sudiana mengaku sejak awal dia meminta agar pelaku teroris dihukum berat hingga hukuman mati.
"Setelah Umar Patek tertangkap kami ingin agar disidangkan di Bali namun ternyata tidak dikabulkan. Sekarang dia dihukum 20 tahun penjara, kalau bicara tidak puas atas putusan ini tentu saya tidak puas," ungkap Wayan, Jumat, (22/6/2012).
Pendapat yang sama juga diutarakan oleh relawan Bom Bali, H Bambang Priyanto. Menurutnya, vonis Umar Patek sangat mengecewakan dan tidak memberikan rasa keadilan.
"Saya saat menjadi saksi dengan terdakwa Umar Patek, saya sudah menyampaikan aspirasi tiga komponen masyarakat Bali agar para teroris dihukum seberat-beratnya sampai hukuman mati," ujarnya kesal.
Menurut haji Bambang, ada tiga komponen yang menjadi dasar agar para teroris dihukum berat yakni 202 orang tewas akibat bom Bali 1, 325 orang yang mengalami luka berat sampai cacat seumur hidup akibat terkena serangan bom, serta bagi masyarakat Bali dampaknya kini kesulitan mencari nafkah pasca serangan teror tersebut.
Seperti diberitakan, Umar Patek divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun