Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Polda Bali Tangkap Truk Pengangkut BBM Bersubsidi yang Disalahgunakan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polda Bali kembali berhasil menggagalkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini petugas Polda Bali berhasil mengamankan sebuah truk pengangkut 16 ribu BBM bersubsidi jenis Premium di sebuah gudang di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali yang diduga hendak disalahgunakan.
Dalam penggrebekan itu, petugas menyasar gudang milik Pak Soplo di Desa Labuan, Kecamatan Manggis pada 28 Juli 2012 sekitar pukul 05.30 Wita dan sekaligus menangkap sopir truk berinisial Wayan Sua.
"Tersangka diduga kerap memindahkan BBM bersubsidi ke jeriken-jerikan yang dijual ke konsumen.," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi dalam keterangan resminya, di Mapolda Bali, Selasa (31/7/2012). Menurut Hariadi, pelaku diduga kerap menyalagunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan memindahkan dari truk tangki bernopol DK 8375 BV yang hendak diedarkan ke konsumen.
"Dalam aksinya, pelaku usai mengisi BBM dari Depo Manggis bukannya ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) tujuan namun mampir ke gudang tersebut," imbuh Hariadi. Untuk mendalami kasus ini, petugas Kepolisian Polda Bali juga telah memeriksa intensif tiga orang saksi yang di curigai turut membantu kejahatan Nyoman Sua.
Selain mengamankan pelaku, petugas Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa truk tanki yang di kemudikan Nyoman Sua. Serta sejumlah barang bukti lainnya seperti selang pistol untuk memindahkan BBM dari mobil tanki ke jeriken, satu jarum untuk melonggarkan lubang segel, tiga lembar nota pengantar BBM ke SPBU No 5480522 di Sukawati Kabupaten Gianyar.
Hariadi mengaku dari hasil penyelidikan polisi jika di gudang tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memindahkan BBM bersubsidi ke jeriken-jerikan yang nantinya dijual ke konsumen. Usai mengisi BBM di Depo Manggis, pelaku ternayata kerap tidak menuju ke SPBU tujuan, namun pelaku menyalahgunakan tugasnya dengan menuju ke gudang yang digerebek ini untuk memindahkan BBM yang disubsidi pemerintah.
Atas perbuatan menyelewengkan BBM bersubsidi, pelaku akhirnya dijerat dengan sangkaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana tiga tahun mendekam di balik dinginnya jeruji besi.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5439 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3451 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2296 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1094 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan