Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 3 Mei 2026
2 Pengacara Rebutan Kasus Narkoba WN Amerika
BERITABALI.COM, DENPASAR.
2 orang pengacara berebut menjadi kuasa hukum, bagi seorang warga Amerika Serikat, Henry Rice Scobee (55). Keduanya berebut menjadi pengacara Henry, dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (9/8/2012).
Kedua pengacara yang rebutan kasus itu itu adalah Putu Maya Arsanti dan M Husein. Kedua penasihat hukum ini bersitegang dan sama-sama mengaku menjadi kuasa hukum Henry. Dalam persidangan, Husein meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang yang sedianya beragendakan meminta keterangan saksi.
Upaya itu langsung diinterupsi Maya. Menurut Maya, terdakwa sudah mencabut surat kuasa Husein dan sudah menandatangani surat kuasa baru untuk dirinya. "Minggu lalu kuasa mereka (Hussein) sudah diputus, lalu saya buat surat kuasa untuk terdakwa," jelas Maya kepada ketua majelis hakim Anak Agung Ketut Anom Wirakanta.
Melihat perdebatan kedua pengacara itu, hakim lalu bertanya kepada Henry. Warga negera Amerika Serikat itu tampak kebingungan. Perdebatan rebutan klien itu sempat menjadi tontonan pengunjung sidang. Hakim lalu memutuskan menunda sidang hingga masalah rebutan kasus itu diselesaikan oleh 2 pengacara tersebut.
Henry Rice Scobee (55) dibekuk polisi di Alex Home Stay, Jalan Raya Legian, Kuta, pada 3 Mei 2012 lalu. Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 0,27 gram brutto.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 319 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 306 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang