Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Bawa Paket Narkoba, Serka Suryono Divonis 4 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Militer Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Sersan Kepala Suryono, anggota TNI Kodim 1611 Badung, Bali. Dalam sidang ia terbukti bersalah menjadi kurir narkotika.
"Menghukum terdakwa 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim, Letkol Sugeng Sutrisno, Selasa (14/8/2012).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa oditur militer Kapten Ferry Irawan yakni 6 tahun penjara. Jaksa menyebut terdakwa bersalah memiliki narkotika berupa 64 butir ekstasi dan 5,2 gram sabu-sabu. Terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 115 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan hakim, Serka Suryono mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. Serka Suryono ditangkap 6 anggota Polda Bali saat mengambil paket berisi narkoba di perusahaan jasa ekspedisi Gunung Harta, di Jalan Diponegoro Denpasar, 26 April 2012.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 283 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 214 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 209 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 188 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 182 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar