Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Bawa Paket Narkoba, Serka Suryono Divonis 4 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Militer Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Sersan Kepala Suryono, anggota TNI Kodim 1611 Badung, Bali. Dalam sidang ia terbukti bersalah menjadi kurir narkotika.
"Menghukum terdakwa 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim, Letkol Sugeng Sutrisno, Selasa (14/8/2012).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa oditur militer Kapten Ferry Irawan yakni 6 tahun penjara. Jaksa menyebut terdakwa bersalah memiliki narkotika berupa 64 butir ekstasi dan 5,2 gram sabu-sabu. Terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 115 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan hakim, Serka Suryono mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. Serka Suryono ditangkap 6 anggota Polda Bali saat mengambil paket berisi narkoba di perusahaan jasa ekspedisi Gunung Harta, di Jalan Diponegoro Denpasar, 26 April 2012.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun