Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawa Paket Narkoba, Serka Suryono Divonis 4 Tahun

Selasa, 14 Agustus 2012, 16:04 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengadilan Militer Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Sersan Kepala Suryono, anggota TNI Kodim 1611 Badung, Bali. Dalam sidang ia terbukti bersalah menjadi kurir narkotika.

"Menghukum terdakwa 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim, Letkol Sugeng Sutrisno, Selasa (14/8/2012).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan  jaksa oditur militer Kapten Ferry Irawan yakni 6 tahun penjara. Jaksa menyebut terdakwa bersalah memiliki narkotika berupa 64 butir ekstasi dan 5,2 gram sabu-sabu. Terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 115 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Menanggapi putusan hakim, Serka Suryono mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. Serka Suryono ditangkap 6 anggota Polda Bali saat mengambil paket berisi narkoba di perusahaan jasa ekspedisi Gunung Harta, di Jalan Diponegoro Denpasar, 26  April 2012.
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami