Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Layanan Buruk, YLPK Bali Gugat PT Telkom
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali memastikan untuk melakukan gugatan hukum secara class action (gugatan kelompok masyarakat) kepada PT. Telkom Bali. Rencana gugatan dilakukan menyusul pengaduan beberapa pelanggan Telkom yang dalam 1-3 bulan terakhir tidak dapat menggunakan telpon rumah akibat kerusakan yang terjadi.
Ketua YPLK Bali Putu Armaya pada keteranganya di Lumintang (27/8/2012) menyatakan pelanggan mengalami kerugian akibat tidak dapat menggunakan telpon rumah, padahal setiap bulannya pelanggan tetap diwajibkan untuk membayar.
Sedangkan pengaduan yang disampaikan pelanggan kepada pihak Telkom tidak ditanggapi. “Ini konsumen sudah melapor beberapa kali kepada pihak Telkom tetapi layanan dari pihak Telkom yang kurang respon, ini tidak boleh dibiarkan seperti ini, dalam hal ini konsumen dilindungi, telpon mati tidak bisa digunakan sampai 3 bulan ini sangat fatal,” tegas Putu Armaya
Putu Armaya mengakui kini sedang mengumpulkan bukti dan menampung pengaduan masyarakat sebelum melakukan class action kepada Telkom. Ia berharap dengan kualitas pelayanan yang buruk seharusnya Telkom memberikan kompensasi kepada pelanggannya.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun