Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pria Inggris Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 17 September 2012, 18:02 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang warga negara Inggris, Paul Beales (40,) terancam hukuman penjara 20 tahun . Ia didakwa turut membantu  transaksi 4,7 kilogram kokain yang diselundupkan ke Bali. Ancaman hukuman itu disampaikan jaksa Wayan Terima Darsana pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/9/2012).

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa ikut bertransaksi dalam kejahatan itu," kata Jaksa Wayan Terima Darsana kepada ketua majelis hakim John Tony Hutauruk.

Narkotika yang dimaksud yaitu kokain seberat 4,7 kilogram yang diselundupkan wanita warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford. Transaksi  berlangsung di kawasan Candidasa, Karangasem, 25 Mei 2012 lalu. Paul ditangkap usai mengantarkan transaksi, tepatnya di pertigaan Manggis, Karangasem. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan hasish seberat 3,10 gram netto di tempat menginap Paul, vila Puri Kupu-Kupu di kawasan Kuta Utara.

 

 

Menanggapi dakwaan jaksa, Paul menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwan jaksa. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami