Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Pria Inggris Terancam 20 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga negara Inggris, Paul Beales (40,) terancam hukuman penjara 20 tahun . Ia didakwa turut membantu transaksi 4,7 kilogram kokain yang diselundupkan ke Bali. Ancaman hukuman itu disampaikan jaksa Wayan Terima Darsana pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/9/2012).
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa ikut bertransaksi dalam kejahatan itu," kata Jaksa Wayan Terima Darsana kepada ketua majelis hakim John Tony Hutauruk.
Narkotika yang dimaksud yaitu kokain seberat 4,7 kilogram yang diselundupkan wanita warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford. Transaksi berlangsung di kawasan Candidasa, Karangasem, 25 Mei 2012 lalu. Paul ditangkap usai mengantarkan transaksi, tepatnya di pertigaan Manggis, Karangasem. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan hasish seberat 3,10 gram netto di tempat menginap Paul, vila Puri Kupu-Kupu di kawasan Kuta Utara.
Menanggapi dakwaan jaksa, Paul menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwan jaksa.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 283 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 214 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 209 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 188 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 182 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar