Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Telan 1.055 Gram Sabu, WN Uganda Terancam Hukuman Mati

Selasa, 18 September 2012, 23:52 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang warga negara Uganda, Bashir Gadafi Polikoko (39), terancam hukuman mati karena menyelundupkan 1.055 gram sabu-sabu ke Bali. Hal ini terungkap dalam persidangan terhadap Bashir, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/9/2012). Dalam persidangan, jaksa mendakwa Gadafi dengan hukuman mati.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa bersalah mengimpor narkotika golongan I jenis metampethamine dengan modus ditelan sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jika lolos dan terjual di pasaran gelap narkotika, nilai jual sabu itu mencapai Rp2,6 miliar dengan asumsi harga Rp2,5 juta," kata jaksa Gede Raka Arimbawa kepada ketua majelis hakim Cening Budiana. Atas dakwa tersebut, Gadafi  menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Klien kami hanya korban sindikat internasional," ujar Ali Sadikin selaku pengacara terdakwa.

 

 

Bashir Gadafi Polikoko ditangkap saat tiba di bandara Ngurah Rai dengan menumpang maskapai Qatar Airways QR 638 dari Doha Qatar, 30 Juni 2012. Pria yang bekerja sebagai sopir itu menelan 66 kapsul sabu seberat 1.055 gram. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami