Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 17 Juni 2026
Menteri PU Dukung Ide Jalan Layang di Atas Sawah
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, mendukung wacana pembangunan jalan layang di atas sawah di Bali. Jalan layang di atas sawah merupakan solusi untuk mengatasi problem kemacetan tanpa harus mengorbankan lahan pertanian di Bali.
"Kalau terpaksa, itu mungkin saja. Ini tidak hanya di Bali, dimana saja bisa seperti itu," ujar Kirmanto, saat meninjau proyek jalan tol di atas perairan (JDP) Benoa-Nusa Dua, hari ini (27/9/2012). Kirmanto menyatakan, jalan layang di atas sawah bisa dilakukan apabila proyek jalan itu memerlukan lahan yang cukup besar, dan lahan yang akan dipakai ada di jalur pertanian yang masih produktif.
"Kalau kita perlu jalan raya yang memerlukan pembebasan tanah yang besar padahal tanahnya sangat diperlukan untuk pertanian, ya salah satu jalan keluarnya ya buat jalan layang di atas sawah itu, seperti jembatan panjang, bisa saja terjadi, tapi nanti kita hitung-hitung dulu," ujar Kirmanto.
Ide jalan layang di atas sawah ini, sebelumnya disampaikan oleh Kasubdit Wilayah 2 C (Bali, NTB, NTT) Dirjen Binamarga, Ir Susalit Alius, CES, di Kuta, (24/9/2012).
Menurut Susalit, ada dua jalan layang di atas sawah yang saat ini sedang dalam tahap pengkajian. Pertama adalah jalan layang yang menghubungkan Kuta-Tanah Lot-Soka (perpanjangan jalan sunset road Kuta) dan jalan layang di atas sawah yang menghubungkan Beringkit-Batuan-Purnama. Lebar jalan layang di atas sawah ini mencapai 30 meter dan terdiri dari 4 lajur. Jalan layang ini dibuat lebih rendah dari tinggi pohon kelapa mengikuti kearifan lokal masyarakat Bali.
Saat ini, kata Susalit, pihaknya baru akan membuat kajian yang diperkirakan akan memakan waktu 3 hingga 6 bulan. Kajian ini mencakup kajian RTRW dan kajian Perpres tentang tata ruang Sarbagita. Rencana pembangunan jalan layang di atas sawah ini juga sudah disampaikan kepada pihak Pemkab Badung dan DPRD Badung. "Jalan layang di atas sawah ini nantinya semata-mata hanya untuk jalan, tidak untuk apapun (kepentingan lainnya).
Oleh karena itu, jalan layang ini perlu dikunci oleh sebuah Perda dan aturan tata ruang supaya tidak ada pembangunan apapun di sekitarnya selama 25 hingga 30 tahun ke depan," kata Susalit.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun