Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mulai 17 Desember, KPU Bali Buka pendaftaran Calon Perseorangan

Jumat, 7 Desember 2012, 18:21 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi pemilihan Umum (KPU) Bali memastikan untuk membuka pendaftaran dari calon perseorangan dalam pemilihan gubernur (pilgub) Bali mulai 17 Desember mendatang. KPU Bali menargetkan proses pendaftaran dan verifikasi dukungan terhadap calon perseorangan atau independen telah final hingga Januari tahun depan.

Ketua KPU Bali Ketut Sukawati LanangPutra Perbawa dalam keteranganya di Renon mengungkapkan calon perseorangan yang maju dalam pilgub Bali setidaknya mempunyai jumlah pendukung sekitar 200 ribu orang yang ditunjukkan dengan fotokopi KTP.

Sebab sesuai aturan calon perseorangan harus mampu mengumpulkan dukungan sebanyak 5 persen dari jumlah penduduk. “kalau tidak ada perubahan dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta di Bali dikalikan 5 persen maka calon perseorangan itu harus mengumpulkan 200 ribu KTP minimal yang tersebar di 5 kabupaten kota di Bali, kenapa partai politik tidak perlu karena partai politik tidak perlu verifikasi karena sudah mendapatkan suara 15 persen kursi di DPRD” ujar  Ketut Sukawati LanangPutra Perbawa

 

LanangPutra Perbawa menambahkan khusus untuk pendaftaran calon dari partai dalam Pilgub Bali akan dibuka mulai awal Februari 2013 mendatang.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami