Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
Mulai 17 Desember, KPU Bali Buka pendaftaran Calon Perseorangan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi pemilihan Umum (KPU) Bali memastikan untuk membuka pendaftaran dari calon perseorangan dalam pemilihan gubernur (pilgub) Bali mulai 17 Desember mendatang. KPU Bali menargetkan proses pendaftaran dan verifikasi dukungan terhadap calon perseorangan atau independen telah final hingga Januari tahun depan.
Ketua KPU Bali Ketut Sukawati LanangPutra Perbawa dalam keteranganya di Renon mengungkapkan calon perseorangan yang maju dalam pilgub Bali setidaknya mempunyai jumlah pendukung sekitar 200 ribu orang yang ditunjukkan dengan fotokopi KTP.
Sebab sesuai aturan calon perseorangan harus mampu mengumpulkan dukungan sebanyak 5 persen dari jumlah penduduk. “kalau tidak ada perubahan dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta di Bali dikalikan 5 persen maka calon perseorangan itu harus mengumpulkan 200 ribu KTP minimal yang tersebar di 5 kabupaten kota di Bali, kenapa partai politik tidak perlu karena partai politik tidak perlu verifikasi karena sudah mendapatkan suara 15 persen kursi di DPRD” ujar Ketut Sukawati LanangPutra Perbawa
LanangPutra Perbawa menambahkan khusus untuk pendaftaran calon dari partai dalam Pilgub Bali akan dibuka mulai awal Februari 2013 mendatang.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun