Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Panwaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang di Bungkulan
denpasar
BERITABALI.COM, TABANAN.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali untuk melakukan pemungutan suara ulang di Tempat pemungutan suara (TPS) 3 Desa Bungkulan Sawan Buleleng. Rekomendasi tersebut disampaikan menyusul terjadinya kecurangan berupa pencoblosan terhadap 100 surat suara oleh seorang pemilih untuk satu pasangan calon tertentu.
Ketua Panwaslu Made Wena dalam keteranganya di Renon (16/5/2013) menegaskan pemungutan suara ulang perlu dilakukan karena telah terjadi tindak pidana pemilu, dimana satu orang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Apalagi terdapat keterlibatan Ketua KPPS dalam tindak pidana pemilu tersebut. Padahal seharusnya Ketua KPPS mencegah tindakan oknum pemilih yang mengambil 100 surat suara.
“Nah kejadian setelah dibawa ke bilik suara, ketua KPPS menghampiri, bukannya merebut surat suara untuk tidak dicoblos tetapi ikut juga dalam bilik itu , selama beberapa saat, sampai selesai antara KPPS dan pemilih keluar bilik langsung memasukkan surat suara ke kotak, berarti yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali itu bukan hanya masyarakat tadi tetapi juga KPPS,” jelas Made Wena.
Made Wena menambahkan para pelaku kecurangan dalam pemungutan suara Pemilihan gubernur (pilgub) Bali dapat dijerat dengan hukuman 1 bulan sampai satu tahun penjara, dengan denda Rp. 100.000 hingga Rp. 100 juta . Sementara untuk pemungutan suara ulang paling lambat harus dilakukan pada 22 Mei mendatang. Sebelumnya kasus kecurangan tersebut terungkap karena adanya laporan dari saksi pasangan nomor urut 2 Made Mangku pastika-Ketut Sudikerta ke Panwaslu Kabupaten Buleleng.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun