Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Panwaslu Tidak Bisa Proses Perhitungan Suara Ulang
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Desakan agar perolehan suara pilgub Bali dihitung ulang dengan adanya indikasi pelanggaran, Panwaslu Bali mengaku kini pihaknya tidak bisa melakukan hal itu .
Panwaslu Bali Made Wena menyatakan bisa merekomendasikan perhitung suara ulang jika laporan pelanggaran dan kecurangan itu dilaporkan paling lambat 7 hari sejak kejadian. Kalau kejadiannya tanggal 15 Mei, kata Wena maka dugaan pelanggaran itu harus dilaporkan paling lambat tanggal 22 Mei.
Selain itu, menurut Wena waktu untuk merekomendasikan perhitungan suara ulang itu sudah habis.
"Kalau dilaporkan tanggal 23 Mei maka Panwaslu tidak bisa memproses. Kalau perhitungan suara ulang, Panwas hanya bisa merekomedasikan tanggal 22 Mei. Tetapi Panwaslu tidak bisa rekomndasikan hitung suara ulang karena waktu sudah habis," ujar Wena di Denpasar, Rabu (22/5/2013).
Terkait dugaan pelanggaran yang mana formulir C-1 di sejumlah TPS di Tabanan, Buleleng dan Karangasen dengan huruf yang sama, Wena berdalih pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran seperti itu.
"Itu aneh, bagaimana bisa sama dan Panwaslu belum menerima laporan. Secara logika itu tidak mungkin terjadi, tapi kalaupun ada itu ada indikasi pelanggaran," jelasnya.
Wena meminta semua pihak pemegang formulir C-1 mulai dari pihak PAS, pihak PastiKerta, KPU dan Panwaslu adu data dan formulir C-1 untuk mengetahui siapa pelaku dugaan pelanggaran tersebut.
"Untuk mengetahui siapa pelaku dan apa itu benar ada pelanggaran lebih baik semua pihak adu formulir C-1," pintanya.
Wena menegaskan bahwa sanksi bagi orang yang memanipulasi data C-1 sangat berat yaitu berupa denda Rp 100 juta dan penjara 6 bulan. Menurutnya, Panwaslu masih menunggu laporan dugaan pelanggaran atau manipulasi data C-1. Panwaslu, ucap Wena hanya menerima laporan money politic (politik uang) di Buleleng dan Jembrana.
"Di Karangasem ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Kalau ada yang melapor, kami tanyakan dari mana mereka mendapatkan itu dan akan kami bandingkan dengan C-1 lain yang dipegang masing-masing pihak," tegasnya.
Bagi Wena, jika ada politik uang itu tindak pidana dan siapa yang melakukannya akan kena tindak pidana pemilu. "Ketika ada money politik, hal itu tidak akan berimplikasi pada pemungatan dan perhitungan suara ulang. Itu ranah tindak pidana pemilu," tutupnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun