Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gelapkan Empat Motor, Oknum PNS Dibekuk

Negara

Selasa, 18 Juni 2013, 20:02 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com. Mendoyo. Tidak cukup dengan mendapatkan gaji lebih dari pemerintah, seorang oknum PNS yang bertugas sebagai TU di salah satu SD di Yehembang Kauh Mendoyo juga sebagai ibu rumah tangga ini, sungguh memalukan dan tidak patut untuk ditiru.


Namun dia tetap melakukan tindakan kriminal dengan mengelapkan sepeda motor milik temannya. Bahkan sepeda motor yang digelapkannya tidak tanggung-tanggung, empat unit sepeda motor yang dia sewa digadaikan kepada orang lain. Alhasil oknum PNS nakal ini harus rela meringkuk di balik jeruji besi Polsek Mendoyo.

Terungkapnya kasus penggelapan ini berawal dari laporan korban Gusti Ayu Putu Artini (35) asal Banjar Munduk, Desa Dangin Tukadaya, Jembrana, Senin (17/6) ke Polsek Mendoyo. Korban melaporkan bahwa Ni Luh WR (46) asal Dusun Yehbuah, Desa Yehembang Kauh, Mendoyo, seorang PNS yang bertugas sebagai TU di salah satu SD di Yehembang Kauh, Mendoyo telah menggadaikan empat motor milik korban yang disewanya kepada ibu Sera di Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Mendoyo.

 

 

Pengakuan korban, pelaku pada tanggal 5 Januari 2012 lalu datang kepada korban bermaksud menyewa empat unit sepeda motor, masing-masing, Honda Revo warna hitam DK 3242 HP, Yamaha Mio Soul warna hitam DK 6304 WY, Yamaha Mio warna hitam DK 4028 WO dan Yamaha Mio warna merah.

Untuk sepeda motor Yamaha Mio warna merah korban mengaku tidak ingat nomer polisinya. Antara korban dan pelaku setelah ada kesepakan perjanjian sewa kemudian membuat pernyataan tertulis yang intinya harga sewa sepeda motor per unitnya Rp 600 ribu perbulan.

Pelaku dalam perjanjiannya kepada korban sepakat menyewa empat sepeda motor tersebut sampai tanggal 5 Februari 2013 atau disewa pelaku selama setahun dengen ketentuan uang sewa dibayar setiap bulan. Namun kenyataannya setelah itu pelaku tidak pernah membayar uang sewa kepada korban dan malah pelaku sulit dihubungi.

Akibat pelaku tidak pernah memenuhi kewajibannya dan tidak bisa dihubungi, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mendoyo. Aparat polsek yang menerima laporan langsung memburu pelaku dan Selasa (18/6) pelaku berhasil diamankan petugas.

Sayang petugas baru berhasil mengamankan satu unit semeda motor Yamaha Mio warna hitam DK 4028 WO, sedangkan tiga sepeda motor lainnya masih dilakukan pengejaran.

Kapolsek Mendoyo Kompol IB Sudarsana melalui Kanit Res Krim Polsek Mendoyo, Iptu Nyoman Dania, seijin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan onum PNS tersebut. menurutnya oknum PNS ini ditangkap lantaran melakukan pengelapan empat unit sepeda motor.

“Pelaku dan satu unit barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polsek Mendoyo untuk proses lebih lanjut,” terangnya. pelaku menurut Dania dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Jsp)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami