Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Gagahi ABG, Saudagar Kelapa Digelandang Polisi
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
BeritaBali.com,Tabanan. Seorang saudagar kelapa, I Wayan Warta alias Gurun Beni (43) asal Dalang Tengah, Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur digelandang ke Mapolres Tabanan. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban PAG (16) asal Banjar Wani, Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur.
Setelah dimintai keterangan, Gurun Beni kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim AKP Eko Kurniawan, Kamis (27/6).
Eko menerangkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban Ni Nyoman Sritini (75) melaporkan tersangka ke polisi dalam kasus dugaan pemerkosaan, Rabu (26/6). Ibu korban dalam laporanya menyebutkan, saat itu sektiar pukul 14.30 wita pelapor sedang bekerja di Desa Pemenang, Kediri ditelpon oleh calon menantunya yang menyebutkan korban telah diperkosa oleh terlapor.
Dalam laporannya pelapor diperkosa sekitar pukul 12.30 Wita di rumah korban. Yang saat itu dalam keadaan sepi. “Atas laporan dari ibu korban, kami kemudian memeriksa terlapor,” jelas Eko Kurniawan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terlapor, pihaknya kemudian menetapkan terlapor sebagai tersangka. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian daster, celana dalam dan seprai milik korban,” jelas Eko.
Sementara itu tersangka I Wayan Warta alias Gurun Beni mengakui semua perbuatanya. Ia mengaku khilap dan ulahnya karena pengarus setan.
Diceritakanya, siang itu ia hendak membeli kelapa di rumah korban. Karena sudah kenal dan biasa membeli kelapa di rumah korban, saat itu suasana rumah korban sepi. Hanya ada korban sendirian, sementara itu nenek korban dan adik korban lagi sembahyang ke pura. Begitujuga dengan ibu korban sedang bekerja di Kediri.
“Awalnya saya memanggil nenek korban yang biasa menjual kelapa. Karena tidak ada kemudian muncul korban,” jelasnya. Karena suasana rumah sepi, ia sempat merayu korban dan ingin menemani korban dan dikasi imbalan uang.
Saat itu korban tidak menjawab. Karena tidak ada jawaban ia kemudian keluar meninggalkan rumah korban. Namun ia kembali lagi ke rumah korban dan merayu korban. “Entah setan apa yang mempengaruhi saya. Tangan saya langsung menarik korban,” kata Gurun Beni blak-blakan.
Ketika ia berusaha mempreteli satu per satu pakaian korban tidak ada perlawanan dari korban. “Ada reaksi ketika saya cium dia ( korban ),” jelas Gurun Beni. Akhirnya terjadilah persetubuhan satu babak tersebut.
“Saya menyesal Pak,” katanya dengan kepala menunduk. Meski mengaku salah, ia tetap meminta kepada keluarga korban untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. “Kalau boleh saya minta damai,” pintanya.
Atas perbuatannya, tersangka Gurun Beni dijerat pasal 81 UU 23 / 2002 tentang undang –undang perlindungan anak dengan acaman minimal 3 tahun penjara. (nod)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6037 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4704 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2672 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2363 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2252 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan