Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 3 Juli 2026
Pemda Bali Akan Beri Sanksi Tegas Pelanggar Perda KTR
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Asisten II Pemprov Bali Ketut Wija menyatakan akan memberlakuan Perda No 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menindak dan memberi sanksi tegas bagi yang melanggar.
Pemberlakuan Perda KTR setelah satu tahun berjalan di Bali diakui Wija, tidak berjalan dengan efektif. Dari sidak tim terpadu KTR yang dipimpin Dinas Kesehatan Provinsi Bali sejak satu bulan terakhir menemukan banyak pelangaran dan masih balum terimplementasikannya KTR di semua lingkungan SKPD maupun areal publik lainnya.
"Hasil tim KTR yang turun ke lapangan cukup banyak temuan pelanggaran seperti ruangan kantor menyediakan asbak hingga perokok di kawasan KTR," ujar Wija dalam workshop manajemen dan strategi implementasi KTR di Gedung Wiswasabha, Renon Denpasar, Selasa (16/7/2013).
Wija juga mengaku masih banyak ditemukan perokok di areal publik seperti rumah sakit, restoran hingga tempat ibadah. Selain itu, petugas juga kerap menemukan iklan maupun pengelola gedung yang menyediakan asbak atau tempat rokok. "Minimnya pengumuman atau himbauan larangan dalam bentuk stiker atau media lainnya juga menjadi salah satu faktor belum maksimal dan efektifnya aturan KTR," imbuhnya.
Menurut Wija, upaya sosialisasi, pembinaan dan pengawasan meski gencar dilakukan namun belum mampu menekan pelanggaran atau memberikan jaminan bagi masyarakat bebas dari paparan asap rokok. Ia menegaskan ke depan harus diubah pola dan strategi yang sudah ada. "Harus ada keberanian untuk menegakkan Perda KTR agar bisa lebih efektif. Kita harus melangkah lebih jauh tidak lagi sebatas sosialisasi atau himbauan dan pembinaan saja tetapi harus dipikirkan untuk penegakkan aturan dengan memberikan sanski tegas bagi pelanggar," tegasnya.
Ia berharap pemerintah kabupaten kota di Bali bisa segera mengimplementasikan aturan KTR secara serius dan konsisten. Wija juga berharap ada strategi lainnya dalam mendukung aturan itu dengan pemberdayaan generasi muda dan kaum ibu dalam mengkampanyekan bahaya rokok bagi kesehatan.
Baginya, jika remaja atau kaum ibu punya keberanian menegur perokok di kawasan KTR tentu akan sangat efektif dalam membantu menciptakan kawasan atau lingkungan bebas dari asap rokok. "Ibu-ibu atau remaja harus dirangkul dalam upaya ini sebab sangat setrategis dan efektif dalam menekan atau mencegah orang merokok," pintanya.
Sementara itu, Ketua Ilmu Kesehatan Masyarakat Unud Ni Putu Ayu Swandewi menambahkan bahwa aturan KTR bisa diimplementasikan di lapangan maka harus dikawal terus dengan mengintegrasikan dengan aturan lainnya di daerah. Ia meminta, sistem penegakan hukum harus disesuikan dengaan sumber daya di daerahnya sehingga bisa lebih efektif dan perlu konsistensi serta kesinambungan pelaksanaan perda.
"Kadang banyak aturan diterbitkan namun tidak berjalan karena tidak terintegrasi dengan aturan lainnya. Juga harus ada komitmen pemimpinnya. Peran media juga sangat besar dalam menangkal mitos mitos tentang rokok sebab jika tidak upaya kita akan kalah dengan kampanye industri rokok yang cukup gencar," harapnya. (mlt)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 2347 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1076 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 474 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 385 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun