Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polres Jembrana Pasang Ratusan Stiker di Truk

jembrana

Jumat, 23 Agustus 2013, 15:52 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com. Negara. Jajaran Satuan Lalulintas Polres Jembrana menyebar 300 stiker himbauan di sejumlah truk yang melintas di kawasan jalan Denpasar Gilimanuk Jumat (23/8/2013).  

Ratusan stiker tersebut dipasang tepat di kaca depan truk dengan maksud sang sopir selalu membaca isi stiker tersebut. Di dalam stiker yang dipasang, berisikan himbauan kepada sopir agar selalu memasang sabuk pengaman, memasang segitiga pengaman dan lampu syarat jika sedang parkir atau pecah ban apalagi memakan badan jalan.

Pemasangan stiker yang digelar Jajaran Satlantas Polres Jembrana bertujuan untuk menekan terjadinya kecelakaan yang melibatkan truk dengan sepeda motor. Karena dari 40 orang yang meninggal dunia 9 diantaranya disebabkan oleh truk.

"Penyebab paling banyak sampai meninggal dunia yaitu pengemudi motor yang menabrak truk yang sedang parkir di pinggir jalan,"jelas Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Heri Supriawan,SIK usai melakukan pemasangan stiker di sejumlah truk yang melintas di kawasan Kaliakah Negara, Jembrana.

Heri Supriawan juga menambahkan, kalau kecelakaan yang melibatkan antara sepeda motor dan truk sering terjadi saat malam hari dari pukul 19.00 hingga jam 06.00 wita. Karena saat jam tersebut jalan Denpasar Gilimanuk yang rawan minim penerangan jalan.

Menurut Pasal 121 UU No 22 Tahun 2009 mengatur tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan setiap pengemudi kendaraan wajib pasang segitiga pengaman atau isayarat lampu peringatan bahaya saat berhenti di badan jalan.

Salah seorang sopir truk Kadek Juni, mengaku kalau dirinya sudah melengkapi kelengkapan seperti segitiga pengaman dan lampu syarat jika truknya sedang parkir atau mengalami pecah ban.

" Saya sudah punya segitiga pengaman dan lampu isyarat saat mau parkir di pinggir jalan," ungkapnya.

Penyebab kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Jembrana disebabkan 60 persen  human error, dan 40 persennya karena truk parkir yang mengambil badan jalan.

Dari awal tahun 2013 hingga Agustus, jumlah angka kecelakaan mencapai 126 kasus, diantaranya 40 meninggal dunia, luka berat 1 orang dan luka ringan 14 orang. Dengan jumlah kerugian mencapai Rp 208 juta. (Jsp)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami