Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Setubuhi ABG, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Singaraja. Seorang pemuda dari Tabanan terpaksa berurusan dengan polisi setelah dibekuk saat melarikan seorang anak dibawah umur dan mengajaknya menginap disebuah hotel, pasalnya orang tua korban merasa keberatan sehingga dilaporkan ke polisi.
Walaupun dilandasi suka sama suka, I Komang Artawan alias Koming yang beralamat di Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg Tabanan terpaksa diamankan di Mapolres Buleleng, sebab Koming dilaporkan orang tua Luh R ke polisi gara-gara mengajak lari anak dibawah umur itu, bahkan selama empat hari menghilang, Luh R yang diinapkan di sebuah penginapan di Desa Bantiran Pupuan diduga telah disetubuhi, hal itulah yang membuat orang tua korban keberatan.
Kasubbag Humas Polres Buleleng, AKP Made Mustiada didampingi Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya, Selasa (3/9/2013) di Mapolres Buleleng memaparkan, tersangka diduga kuat sempat menjemput dan membawa lari korban setelah dihubungi melalui SMS oleh korban. Pelaku sempat ingin membawa korban kawin lari dan akhirnya menyetubuhi korban.
“Terhadap korban sudah kami lakukan visum. Dari hasil visum itu kami jadikan dasar untuk melakukan penahanan. Karena diduga kuat korban sempat disetubuhi pelaku,” ujar Mustiada.
Pelaku I Komang Artawan yang ditangkap senin (2/9) malam membantah telah melarikan Luh R. Sebaliknya, pelaku yang telah menjalin hubungan asmara dengan korban dua bulan terakhir itu, mengaku sempat dikirimi SMS dan meminta untuk kabur dari rumahnya.
“Saya sendiri kaget waktu dia minta dijemput dan minta dibawa lari dari rumah. Saya kira ada masalah apa. Baru waktu Minggu malam itu saya jemput. Semuanya suka sama suka, saya nggak ada maksa,” ujarnya.
Dari ulah yang dilakukan I Komang Artawan itu, oleh polisi dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 332 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hingga selasa sore masih ditahan di Mapolres Buleleng. (tha)
Reporter: -
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang